BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG DIANCAM PIDANA LIMA TAHUN ATAU LEBIH DALAM PROSES PENYIDIKAN

sunaryo sunaryo

Abstract


Abstract

 

Sunaryo. 2019. Legal Assistance to Suspects who are subject to a sentence of five years or more in The Investigation Process. Under supervised by Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, Dr. Ilham Agang, S.H., M.H

 

                    This research background was based on the law enforcement of criminal law in Indonesia where the appreciation of human rights is often ignored by investigators to the suspect by doing acts of violence both psychological and physical violence through persecution. This occurred because suspects do not have legal assistance in process investigation.  Based on Criminal Code Procedures (KUHAP) guarantees the right of suspects who threatened with a sentence of five years or more must be accompanied by his/her lawyer at every level of examination as stipulated in Article 114 KUHAP in section Article 56, verse (1). The research design of this research was normative law. The statute approach and conceptual approach were used in analyzing research data. Research data were primary; written law product, and secondary; law literature and specific literature and other relevant research sources. The results showed that the fulfillment of legal assistance to the suspects, who were threatened with a sentence of five years or more, in the investigation process was necessary needed to protect their rights and avoid acts of arrogance, arbitrariness, physical acts and psychological violence. However, if the investigators do not fulfill this matter, the lawsuits or demands of the public prosecutor cannot be accepted, so the case file is returned and asked for reinvestigation is carried out in accordance with the Criminal Procedure Code. The investigators should be punished because of their negligence. This research recommends that investigators should carry out the process investigations adhere to the Criminal Procedure Code by providing legal assistance to the suspect and if investigators commit negligence in carrying out investigations can be prosecuted with the ethics code of the National Police based on the law criminal procedure.

 

Keywords: Legal assistance, Sanctions, and suspect's rights


Keywords


Legal assistance; Sanctions; and suspect's rights;

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence); Termasuk Interpertasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1, Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.

Arief Nawawi Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet. I, Prenada Media Group, Semarang , 2000.

, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010.

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 32, Pradnya Paramitha, 2006.

Ahmad Zein Yahya, Kompleksitas Permasalahan Hukum, Pustaka Themis, Banjar baru, 2008.

Atmasasmita Romli.. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Cetakan I, Bina Cipta, Bandung, 1983

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1992.

Bambang sugono, Aris Harianto, Bantuan hukum dan hak asasi manusia, mandar maju, Bandung, 2009.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar maju, Bandung, 2014.

Dani Krisnawaty dan Eddy O.S Hiariej, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006.

Dami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogjakarta, 1998.

P.A.F. Lamintang,, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer (Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat), Kencana, Jakarta, 2011.

Frans Ceunfin, ed., Hak-Hak Asasi Manusia: Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Ledalero, Maumere, 2004.

Hamzah Andi, Asas-asas Hukum Pidana. Cet. I, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.

, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan siding pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan, dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Harun, M. Husein, Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Cetakan Kesebelas, UMM Press, Malang, 2010.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Indriati S, Maria Farida Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Ishak, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ismail, Nusrhasan, Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendekatan Ekonomi Politik, Kerjasama Huma dan Magister Hukum UGM, Yogyakarta, 2007.

Kaligis O.C & Asocciates, Narkoba & Peradilannya di Indonesia., Cet II,: PT. Alumni, Bandung,2007.

Kansil C.S.T., dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara. Cet. III, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Kusumaatdja, Mochtar, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung, 2006.

Lamintang dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus. Edisi Kedua, Tarsito, Bandung, 1992

P.A.F. Lamintang, KUHAP dengan pembahasan yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan hukum pidana, penerbit Sinar Baru, Bandung, 1984.

Manullang, Fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-8, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta , 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2007.

Mulyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (sebuah Catatan Khusus), Cv. Mandar Maju Bandung,1999.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cetakan Kedua, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

______________, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Rahardi, Pudi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.

Reksodiputro, Mardjono, Kriminlogi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Angkasa Baru, Jakarta, 1983.

R. Achmad Soemadipradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1998.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2008.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP, Mandar Maju, Semarang, 2015.

Sudarto dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori Kbijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Schaffmesiter, Keijner, & Sutorius, Hukum Pidana. Cet. I, Liberty, Yogyaarta, 1995.

Makarao Taufik Moh., Suhasril, H. Moh. Zakky A, Tindak Pidana Narkotika.. Cetatkan I, Ghalia Indonesia, Jakarta , 2003.

Waluyadi, Pengetahuan dasar hukum acara pidana (sebuah catatan khusus), Mandar maju, bandung,1999.

Widhayati Erni, Hak-hak tersangka/terdakwa di dalam KUHAP, Libertiy, Yogyakarta, 1988.

Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor. 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Uundang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum ;

Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum;

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan.




DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v5i1.1252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL AKTA YUDISIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


INDEKS:

width="50"  width="60"     


JURNAL AKTA YUDISIA
Faculty of Law, Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama Nomor 01, Tarakan, Kalimantan Utara - Phone 082188161481

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.