Keabsahan Identitas dalam Administrasi Kependudukan
Abstract
Abstract
Â
This study aims to identify and explain the purpose of sticking client fingerprint To identify and explain the legal status of fingerprints on Electronic citizen Card (E-KTP) with sticking client fingerprint on the public administration.
The research was conducted as an Empirical legal research with socio-legal research approach. The data were collected using structured interview techniques. Data were analyzed qualitatively.
The results of the study explained that the purpose of sticking clien fingerprint has not completely realized the legal assurance the correct fingerprint, consequently administration can not use the fingerprint data effectively. Fingerprints used by notaries and fingerprints appear on electronic citizen card have a legal status as authentic evidence of the a citizen’s identity. Implementation sticking fingerprints do Civil Registry Office has a mechanism and standard operating procedure from the stage of registration, data entry and verification of data so that the results can be used as the information and valid. But sticking obligation fingerprint notaries do is rely on the interpretation of each requires a considerable time in the match the data client
Â
Â
Purpose, Fingerprints, Public Administration
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku:
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung. PT.Refika Aditama
Bryan, A. Garner (ed).Black’s Law Dictionary, 2nd Pocket Edition. ST. Paul,Minn,:west Group
Buku Pedoman Ikatan Notariat.1996. Indonesia
Durachman, Yusuf. 2011. Aplikasi Pembuatan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Menggunakan Kode Batang Berbasis Web (Studi Kasus: Kabupaten Tanjung Jabur Timur Provinsi Jambi). Jakarta. Fakultas Sains dan TeknologiUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Dwi, Saputra. Asbudi. 2012. Pertanggungjawaban Pidana Notaris/PPAT Selaku Pejabat Umum Dalam Pemalsuan Dokumen Akta Tanah. Program Kenotariatan. Makassar. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
Ghofur, Anshori. Abdul. 2013. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta . UII Press
Harahap, Yahya. 2004 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang di Pengadilan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta. Sinar Grafika
Harsono, Budi. 2002. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta. Djambatan.
Hujibers, Theo. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta. Kanisius
Keputusan Sidang Konggres INI ke XV, tanggal 6 Nopember 1993 di Jakarta
Kie, Thong Tan. 2000. Studi Notariat Serba Serbi Pratek Notaris. Jakarta.PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Kohar A. 2006 Notaris dan Persoalan Hukum. Surabaya. PT. Bina Indra Karya.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty
Notodisoeryo, Sugondo R. Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. PT Raja Grafindo Persada
Otto, Micheil Jan. 2003. Kepastian Hukum di Negara Berkembang, terjemahan Tristam Moeliono. Jakarta. KomisiHukum nasional
Parangin, Effendi. 1994. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Parlindungan, A.P. 1989 Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform. Bandung. Bagian I
Soekanto, Soerjono. 1999 Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat. Jakarta Universitas Indonesia
Soekanto, Seorjono dan Mamuji Sri. 1984. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta. Rajawali
Soemitro, Hanitijo Ronny. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia
Tobing, Lumban G.H.S. 1983 Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta. Erlangga
Undang-Undang dan Aturan Lainnya:
- Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
- Undang-undang nomor 11 Tahun 2004 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
- Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT
- Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penetapan Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya
- ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen
Pustaka Online
Cahyono. Otentifikasi Informasi Dan Fisik Arsip, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. PJS. KABAG TATA USAHA. power point.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f8ed03d67c9/aturan-kewajiban-sidik-jari-di-uu-bikin-bingung-notaris
DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v3i2.1549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.