REDESAIN RANCANGAN UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA
Abstract
ABSTRACT
Iklim investasi sulit berkembang bilamana terlalu banyaknya aturan yang tumpang tindih
dari pusat hingga daerah, serta dengan prosedur perizinan yang lama menjadi suatu sumber
masalah yang tidak kunjung selesai. Melihat hal tersebut Presiden Jokowi membuat trobosan
dengan menggunakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau sering kali disebut dengan RUU
Omnibus Law Cilaka. Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, namun itu merupakan
suatu terobosan dalam menyelesaikan kesemerawutan hukum di Indonesia. Namun keinginan dari
Pemerintah mendapatkan respon gelombang demo yang cukup besar dari golongan buruh dan
masyarakat. Demo itu didasarkan isi dari pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja yang dianggap merugikan masyakat Indonesia dan golongan buruh. Berdasarkan pendapat
yang penulis sampaikan, kami menyimpulkn beberapa hal. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja memiliki beberapa koreksi yang lebih dalam khususnya dalam aspek paradigma
serta substansi pengaturan mengenai PHK, Izin, serta Otonomi Daerah (Desentralisasi). Kedua,
niatan adanya RUU Omnibus Law Cilaka yakni untuk mengurangi adanya hyper regulation
(banyaknya peraturan perundang-undangan), namun dalam RUU malah menciptakan aturan
turunan yang membuat semakin banyaknya aturan baru yang dimunculkan. Maka seyogyanya RUU
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini perlu di atur ulang dengan tetap mengikut sertakan
masyarakat luas dalam memberikan masukan dan pandangan demi sempurnanya RUU Cipta
Lapangan Kerja ini.
Kata Kunci: Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/ay.v6i1.2202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.