EKSISTENSI PERJANJIAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
ABSTRACT
One form of the Industrial Revolution 4.0 that we can recognize in everyday life is electronic commerce, namely the use of communication networks and computers to carry out business processes that are agreed upon and carried out by the parties and set forth in electronic agreements/contracts. The electronic agreement/contract is carried out on the basis of trust obtained by providing legal recognition of electronic written form in the form of an electronic signature. If there is a broken promise/default by one of the parties entering into an electronic agreement/contract with electronic document evidence signed with electronic signature as evidence, then it must be known carefully the strength of the evidence of electronic agreement on the electronic document and the method of settling the civil dispute.
This study aimed to examine and analyze the strength of the evidence of electronic agreements on authentic deeds and patterns of settlement of civil case disputes submitted by the parties with evidence in the form of electronic agreements. The study used a normative juridical method with legal and conceptual approaches and primary and secondary sources of legal material.
From the results of the study it can be concluded that the strength of proof of electronic documents signed with electronic signatures is contrary to the strength of proof of authentic deeds made by or in front of public officials in charge where the deed was made or by the authorized public official. In addition, related to the recognition of electronic documents in the judicial system, there is a void in procedural law because it does not regulate electronic documents as evidence but rather electronic documents in the form of decisions or indictments as appeals for cassation requests and reconsideration.
Keywords: Electronic Agreement, Electronic Signature, Authentic Deed, Evidence
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, h. 110.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, h. 290.
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2017, h.14.
Bahtiar Effendi, Masdari Tasmin, dan A Chodari, Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, h. 50.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, h. 38.
Dewi Nurul Mustjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta, 2012, h. 220.
Hasbi Hasan, Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer, Gramata Publishing, Depok, 2011, h. 133.
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, h. 168.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, h. 294.
Julian Ding, E-Commerce: Law & Practice, Malaysia: Sweet & Maxwell, Asia, 1999, h. 25.
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, h. 637.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002, h.109.
R Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1999, h. 13.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, h. 106.
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, h. 61.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2011, h. 13.
Subekti, Aneka Perjanjian, Intermasa, Bandung, 1995, h. 1.
Subekti, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka, Jakarta, 2015, h. 7.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013, h. 28.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B, Alfabeta, Bandung, 2009, h. 29.
Zhou, K., Taigang L, dan Lifeng, Z., Industry 4.0: Towards future industrial opportunities and challenges, 12th International Conference on Fuzzy System, USA, 2015, h. 1.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hir (Het Hirziene Indonesisch Reglement) atau Reglement Indonesia, S. 1848 Nomor 16 jo. S. 1941 No. 44.
Rv. (Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering) S. 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 63.
Rbg. (Rechtsreglement Buitengewesten) dan Reglement Daerah Seberang, S. 1927 Nomor 22.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek): dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 2008, Pradnya Paramita Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Banding untuk daerah Jawa dan Madura.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3647).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3872).
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 43 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4379).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4958).
Sumber Internet
http://www.vdinachrichten.com/Technik-Gesselschaft/Industrie-40-Mit-Internet-Dinge-Weg-4-industriellen-Revolution, tanggal kunjung 29 juli 2019, (15.00).
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180816114214-4-28906/revolusi industri-40-jokowi-indonesia-harus-beradaptasi, tanggal kunjung 29 Juli 2019, (14.00).
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen elektronik-di-persidangan-perdata, tanggal kunjung 31 Juli 2019, (16.00).
DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v6i1.2206
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.