ANALISIS HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA

Agus Priyantoro

Abstract


Abstrak
Upaya pemulihan kerugian negara salah satunya dilakukan dengan mekanisme tuntutan perbendaharaan yang telah diatur dalam UndangUndang dan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga membentuk produk hukum yang mengatur tuntutan perbendaharaan di wilayahnya baik dengan Perda maupun Perbup. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian ganti kerugian terhadap bendahara, dan akibat hukum dari Surat Keputusan Pembebanan dalam tuntutan perbendaharaan yang mendasarkan pada Perda atau Perbup. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian tuntutan perbendaharaan adalah BPK yang diperoleh secara atribusi dari kewenangan asli UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 dan merupakan implementasi dari asas dalam pengelolaan keuangan negara yaitu asas komtabilitas, asas pemisahan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, serta asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Bentuk dari proses penuntutan ganti kerugian terhadap bendahara yang dilakukan berdasarkan Perda dan Perbup adalah Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati. Ditinjau berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 maka Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati dalam penetapan ganti kerugian daerah terhadap bendahara tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Kata kunci: tuntutan perbendaharaan, kerugian negara/daerah, ganti rugi, TP-TGR


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v7i2.4944

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


INDEKS:

width="50"  width="60"     


JURNAL AKTA YUDISIA
Faculty of Law, Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama Nomor 01, Tarakan, Kalimantan Utara - Phone 082188161481

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.