STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA KEJAHATAN CYBERBULLYING DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Berthi Ramadhani P.

Abstract


Kebijakan hukum pidana tentang kejahatan cyberbullying di Indonesia belum memiliki pengaturan yang jelas, sehingga dapat melihat kebijakan hukum pidana yang mempunyai pengaturan yang lebih jelas di negara lain yaitu Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian bahwa kebijakan hukum pidana tentang cyberbullying di Korea Selatan sudah mengatur lebih jelas mengenai pengertian/definisi cyberbullying, sedangkan di Indonesia belum mendefinisikannya secara normatif. Pengaturan
cyberbullying di Korea Selatan diatur pada “Act On Promotion Of Information and Communications Network Utilization And Information†dan “Act On The Prevention Of And Countermeasures Against Violence In Schools†sedangkan di Indonesia hanya diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat 8 kriteria cyberbullying (Flaming, Harassment, Denigration, Impersonation, Outing, Trickery, Cyberstalking dan Exclusion). Pengaturan di Indonesia hanya mencakup 5 kriteria yaitu harassment, denigration, cyberstalking, outing, impersonation sedangkan di Korea Selatan sudah mencakup 7 kriteria (tidak termasuk exclusion). Kebijakan hukum pidana cyberbullying di Korea Selatan dapat dijadikan salah satu landasan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia diantaranya definisi/pengertian cyberbullying, unsur-unsur tindak pidana lebih lengkap dan jelas, sistem informasi yang lebih rapi dan teratur sehingga pembuktian tindak pidana lebih mudah dilakukan, penanggulangan kebijakan hukum pidana mencakup dari sisi penal (penanggulangan melalui sarana hukum) dan sisi non penal (penanggulangan melalui non sarana hukum).

Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Kebijakan Hukum Pidana, Kejahatan
Cyberbullying


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v7i2.4946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


INDEKS:

width="50"  width="60"     


JURNAL AKTA YUDISIA
Faculty of Law, Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama Nomor 01, Tarakan, Kalimantan Utara - Phone 082188161481

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.