ANALISIS HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA

Agus Priyantoro

Abstract


Upaya pemulihan kerugian negara salah satunya dilakukan dengan
mekanisme tuntutan perbendaharaan yang telah diatur dalam UndangUndang
dan
peraturan
pelaksanaannya.
Pemerintah
Daerah
juga
membentuk

produk
hukum
yang
mengatur
tuntutan
perbendaharaan
di
wilayahnya
baik

dengan

Perda maupun Perbup. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti
lembaga yang berwenang dalam menangani penyelesaian ganti kerugian
terhadap bendahara, dan akibat hukum dari Surat Keputusan Pembebanan
dalam tuntutan perbendaharaan yang mendasarkan pada Perda atau Perbup.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang dalam menangani
penyelesaian tuntutan perbendaharaan adalah BPK yang diperoleh secara
atribusi dari kewenangan asli UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun
2006 dan merupakan implementasi dari asas dalam pengelolaan keuangan
negara yaitu asas komtabilitas, asas pemisahan kekuasaan dalam
pengelolaan keuangan negara/daerah, serta asas pemeriksaan keuangan oleh
badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Bentuk dari proses penuntutan
ganti kerugian terhadap bendahara yang dilakukan berdasarkan Perda dan
Perbup adalah Surat Keputusan Pembebanan dari Bupati. Ditinjau
berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 maka Surat Keputusan Pembebanan dari
Bupati dalam penetapan ganti kerugian daerah terhadap bendahara tidak sah
dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Kata kunci: tuntutan perbendaharaan, kerugian negara/daerah, ganti rugi,
TP-TGR


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v9i1.5502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


INDEKS:

width="50"  width="60"     


JURNAL AKTA YUDISIA
Faculty of Law, Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama Nomor 01, Tarakan, Kalimantan Utara - Phone 082188161481

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.