IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa Yang Dikelola Oleh Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan)
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui konsep
pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dalam perpektif restorative justice.
Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk menganalisis implementasi
restorative justice dalam hukum guna menguatkan tujuan pengembalian
kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan kepustakaan. Data yang diolah dan diperoleh dari hasil
penelitian dianalisis dengan metode kualitatif dan menghasilkan data
diskriptif. Hasil dari penulisan hukum ini adalah pendekatan restorative
justice dalam perkara pidana di Indonesia sudah diakomodasi (dalam hal
sistem peradilan pidana anak) tetapi untuk perkara korupsi tidak dapat
digunakan pendekatan restorative justice karena korbannya yang massif
(rakyat) dan berbentuk kepentingan negara. Implementasi Pasal 4 UndangUndang
Pemberantasan Korupsi tidak memungkinkan restorative justice
karena pengembalian kerugian akibat tindak pidana tidak dapat menghapus
pidananya, namun penggunaan sanksi pidana atau non-pidana secara
proporsional terhadap Pelaku korupsi perlu diterapkan agar menjadi sarana
efektif dan efisien untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan
negara
Kata Kunci : Restorative justice, Korupsi, Dana Desa
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/ay.v9i1.5505
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.