MODEL PERLINDUNGAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BERKEADILAN DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN UTARA
Abstract
dengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia. Kawasan perbatasan
Kalimantan Utara dihuni oleh sebagian besar kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan akses pelayanan
kesehatan yang masih rendah. Pemerataan sarana kesehatan ke kawasan perbatasan Provinsi Kaltara sangat
diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat dan untuk mengurangi gap yang
tinggi dengan negara tetangga. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif,
dengan anlisis kualitatis. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah sebagai sumber informasi kepada
pemerintah agar membuat model perlindungan pelayanan kesehatan Masyarakat Hukum Adat diperbatasan
sebagai komunitas yang terpencil melalui regulasi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sedangkan tujuan khusus adalah menyediakan bukti dasar yang dapat digunakan untuk merancang
aksi/tindakan yang mengarah pada perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat di wilayah perbatasan di
bidang kesehatan dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi khusus untuk . pengembangan program dan
intervensi yang relevan bagi para pemangku kepenti ngan (stakeholders), termasuk Pemerintahan di tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad M Ramli, Sosialisasi Hukum ter Integral
dalam Sistem Hukum tanggal 9 Maret
di Kupang Nusa Tenggara Timur
ini merupakan kegiatan pertama dari
beberapa rangkaian kegiatan Sosialisasi
Hukum di tahun 2010
Djamanat Samosir. 2013, Hukum Adat Indonesia.
Nuansa Aulia, Medan
Eleanor D. Kinney, 2012, “The International
Human Right to Healthâ€, dalam Indiana
Law Review, Vol 34
LP2KD Prov. Kaltara, Menuju Kesejahteraan
Rakyat Kaltara 2014-2015
Martua Sirait, at.al 2010, Bagaimana Hak-Hak
Masyarakat Hukum Adat dalamMengelola Sumber Daya Alam Diatur,
Southeast Asia Policy Research Working
Paper, No. 24
Muladi, 2004,Sumbang Saran Perubahan UUD
, Yayasan Habibie Center, h. 63
Wicipto Setiadi, Sambutan Pembukan Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional pada
Seminar Tentang Arah Perlindungan
Hukum Bagi Masyarakat Adat Dalam
Sistem Hukum Nasional, Malang, 12 Mei
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
Tentang Pedoman Pembentukan
Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
Philip Pettitt (1991) menyebutkan 6 tipe unjustice
dalam konteks justice and utility salah
satunya adalah treating people unequally
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian
Hukum, Penerbit UI Press, , h. 250
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
DOI: https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v2i2.842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Borneo Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN: 2599-3305
P-ISSN: 2615-4331
Contact Person:
Farid Helmi Setyawan, S.Pd., M.Pd
Mardyanto Barumbun, S.Pd., M.Sc
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama No. 1, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Email: ubthumaniora@gmail.com