MODEL PERLINDUNGAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BERKEADILAN DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN UTARA

Marthen B Salinding, Basri Basri

Abstract


Kesehatan merupakan hak setiap warga negara, karena itu pemerintah berkewajiban memenuhi hak tersebut
dengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia. Kawasan perbatasan
Kalimantan Utara dihuni oleh sebagian besar kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan akses pelayanan
kesehatan yang masih rendah. Pemerataan sarana kesehatan ke kawasan perbatasan Provinsi Kaltara sangat
diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat dan untuk mengurangi gap yang
tinggi dengan negara tetangga. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif,
dengan anlisis kualitatis. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah sebagai sumber informasi kepada
pemerintah agar membuat model perlindungan pelayanan kesehatan Masyarakat Hukum Adat diperbatasan
sebagai komunitas yang terpencil melalui regulasi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sedangkan tujuan khusus adalah menyediakan bukti dasar yang dapat digunakan untuk merancang
aksi/tindakan yang mengarah pada perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat di wilayah perbatasan di
bidang kesehatan dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi khusus untuk . pengembangan program dan
intervensi yang relevan bagi para pemangku kepenti ngan (stakeholders), termasuk Pemerintahan di tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Keywords


Perlindungan; Hak; Pelayanan Kesehatan; Masyarakat Hukum Adat; Perbatasan

Full Text:

PDF

References


Ahmad M Ramli, Sosialisasi Hukum ter Integral

dalam Sistem Hukum tanggal 9 Maret

di Kupang Nusa Tenggara Timur

ini merupakan kegiatan pertama dari

beberapa rangkaian kegiatan Sosialisasi

Hukum di tahun 2010

Djamanat Samosir. 2013, Hukum Adat Indonesia.

Nuansa Aulia, Medan

Eleanor D. Kinney, 2012, “The International

Human Right to Healthâ€, dalam Indiana

Law Review, Vol 34

LP2KD Prov. Kaltara, Menuju Kesejahteraan

Rakyat Kaltara 2014-2015

Martua Sirait, at.al 2010, Bagaimana Hak-Hak

Masyarakat Hukum Adat dalamMengelola Sumber Daya Alam Diatur,

Southeast Asia Policy Research Working

Paper, No. 24

Muladi, 2004,Sumbang Saran Perubahan UUD

, Yayasan Habibie Center, h. 63

Wicipto Setiadi, Sambutan Pembukan Kepala

Badan Pembinaan Hukum Nasional pada

Seminar Tentang Arah Perlindungan

Hukum Bagi Masyarakat Adat Dalam

Sistem Hukum Nasional, Malang, 12 Mei

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun

Tentang Pedoman Pembentukan

Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah

Philip Pettitt (1991) menyebutkan 6 tipe unjustice

dalam konteks justice and utility salah

satunya adalah treating people unequally

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian

Hukum, Penerbit UI Press, , h. 250

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang

Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang

Kesehatan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang

Desa




DOI: https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v2i2.842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Borneo Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

E-ISSN: 2599-3305

P-ISSN: 2615-4331

 

Contact Person:

Farid Helmi Setyawan, S.Pd., M.Pd

Mardyanto Barumbun, S.Pd., M.Sc

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Borneo Tarakan

Jalan Amal Lama No. 1, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Email: ubthumaniora@gmail.com

 

Indexing By:

DimensionsGarudaGoogle Scholar