TINJAUAN HUKUM PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI
Abstract
Polisi di Indonesia mempunyai dua kekuasaan yaitu kekuasaan di bidang pemerintahan dan kekuasaan di bidang hukum. Dari dua kekuasaan tersebut menghasilkan tiga fungsi polisi. Kekuasaan di bidang pemerintahan menghasilkan fungsi pelayanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kekuasaan di bidang hukummenghasilkan fungsi penegakan hukum. Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas pokoknya tersebut, anggota polisi harus bersikap Profesional. Penyalahgunaan Senjata api oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota POLRI) merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, ijin memiliki dan menggunakan senjata api oleh aparat POLRI, Melalui aturan dan prosedur dengan seleksi secara ketat dan mendetail. Upaya pengawasan dan penanganan terhadap aparat POLRI yang terlibat tindak penyalahgunaan senjata api akan diterapkan sanksi Hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dapat dijelaskan bahwa Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku seperti halnya hukum positif (tertulis). Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan tentang pelatihan dan ujian khusus penggunaan kekerasan dan senjata api dalam prinsip menyatakan bahwa pemerintah dan pihak yang berwenang (atasan/pimpinan) harus memastikan serta menjamin bahwa polisi harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan yang memadai tentang menggunakan kekerasan dan senjata api.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Darmawan, M. Kemal, Teori Kriminologi, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Cetakan ketujuh, Januari 2017.
Djoko Prakoso, SH.â€Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesiaâ€, Liberty, Yogyakarta, 1987.
DR. Andi Hamzah, SH. “Asas Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Harkrisnowo, Harkristuti, dkk, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Cetakan ketiga, November 2016.
Hamzah Hatrik, SH. MH. “Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Hiariej, Eddy O.S., Hukum Pidana, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Cetakan keenam, Mei 2017.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Kencana Prenada Media Group, Edisi Kesatu, Jakarta, 2008.
-------, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cet. Ke-8, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, April 2013.
Roslan Silaban, Penyalahgunaan Senjata Api Yang Dilakukan Oleh Aparat Polri (Studi Polda Sumut). FH USU, Medan
Sadjijono, M. Khoidin, Kriminolog Asal Amerika Serikat, 2007.
Sitompul, DPM, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta, 2005.
Sutanto, dkk, Pengantar Ilmu Hukum/PTHI, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Cetakan kedua belas, Juni 2015.
Umam, Khotibul, Rimawati, dan Suryana Yogaswara, Filsafat Hukum dan Etika Profesi, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Cetakan ketiga, Mei 2017.
Moeljatno, Perbedaan dan persamaan antara pelanggaran dengan kejahatan, 2000.
Prof. Dr. H. Sadjijono, S.H., M.Hum. dan Bagus Teguh Santoso, S.H., M.H., CLA, Hukum Kepolisian Di Indonesia : Studi Kekuasaan Dan Rekonstruksi Fungsi Polri Dalam Fungsi Pemerintahan, LaksBang PRESSindo, yogyakarta, Cetakan Pertama, Mei 2017.
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), Gramedia Pustaka Utama Kompas gramedia Building, Jakarta, Cetakan Pertama, Jakarta 2017.
Peraturan Pemerintah, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. 1 Tahun 2001, 1 Januari 2003.
Peraturan Pemerintah , Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2003, 1 Januari 2003.
Peraturan Kepala Kepolisian, Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2011, 1 Oktober 2011.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Nomor 1 Tahun 2009, 13 Januari 2009.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, Nomor 8 Tahun 2012, 27 Februari 2012.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentang Perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api Nonorganik tentara indonesia/kepolisian negara republik indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, Nomor 11 Tahun 2017, 26 Juli 2017.
Surat Telegram Kapolri, tentang Jenis Senjata Api Organik Polri serta Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Organik Polri, No Pol. ST / 723 / VI / 2005, 30 Juni 2005.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Polri dilapangan, No. Pol. : SKEP/297/V/2005, 17 Mei 2005.
Surat Telegram Kapolda Kalimantan Utara, Pelaksanaan Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api, No : ST/45/III/PSI.1.2./2009, 08 September 2019.
Surat Telegram Kapolda Kaltim, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Khususnya Kepada Anggota Yang Melaksanakan Tugas Dilapangan Yang Menggunakan Senjata Api, Nomor : ST/ 1866/ VIII/ 2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Surat Telegram Kapolda Kaltim, Tentang Pedoman Dan Petunjuk Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api Diluar Tugas Atau Non Tugas, No. Pol : TR/ 16/ I/ 2004, Januari 2004.
Surat Telegram Kapolres Tarakan, Tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Sebelum Pelaksanaan Tugas Anggota Polri Dilapangan, No. Pol : STR/ / X/ 2017 Tanggal 12 Oktober 2017, h. 1-2.
DOI: https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v2i2.861
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Borneo Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN: 2599-3305
P-ISSN: 2615-4331
Contact Person:
Farid Helmi Setyawan, S.Pd., M.Pd
Mardyanto Barumbun, S.Pd., M.Sc
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama No. 1, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Email: ubthumaniora@gmail.com