PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATANDI PUSKESMAS KABUPATEN MALINAU
Abstract
ABSTRAK
Program Jaminan Sosial (JKN) yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, JKN merupakan bagian dari Sistem Jamian Sosial (SJSN) yang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Perlindungan hukum bagi peserta BPJS kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Malinau. 2) Bentuk tanggung jawab BPJS dan puskesmas atas pemenuhan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS kesehatan. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah untuk memberikan informasi bagi penulis dan pembaca mengenai hak–hak Warga Negara Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan atas jaminan kesehatan yang diberikan oleh Negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum, yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah; (1) pendekatan Undang-Undang (Statute  Approach), dan (2) pendekatan konsep (conceptual approach).
Perlindungan hukum preventif peserta BPJS Kesehatan adalah bentuk perlindungan kepada  peserta  BPJS  Kesehatan  untuk  mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dari fasilitas kesehatan. Perlindungan hukum represif bagi peserta BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang merasa dirugikan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dapat melakukan pengaduan kepada BPJS, mediasi dan yang terakhir dapat mengajukan penyelesaikan sengketa melalui Pengadilan.
Bentuk tanggung jawab BPJS dan puskesmas atas pemenuhan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif, terakreditasi dan BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi kepada peserta BPJS untuk daerah yang tidak ada Fasilitas tingkat pertamanya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Peserta BPJS, Pelayanan Kesehatan.
Â
References
DAFTAR BACAAN
Buku
Hadjon, M. Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
Marzuki Mahmud Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta.
Penelitian Hukum, Kencana Pernada Media Group, Jakarta.
Soekanto Soerjono. 1988. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Yahya Ahmad Zein. 2016. Hak Warga Negara Di Wilayah Perbatasan Perlindungan Hukum Hak Atas Pendidikan dan Kesehatan. Liberty, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15)
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014 Tantang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta.
Lain-lain
Mundiharmo, Hasbullah, Thabrany, dkk, Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta : Dewan Jaminan Sosial, 2014.
Universitas Borneo Tarakan, pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum. Tarakan 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.