PENEGAKAN HUKUM DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA

eko susilo, dr syafruddin, dr syafruddin, Zulvia Makka, Zulvia Makka

Abstract


Agama adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, dimana penganut- penganutnya melakukan tindakan –tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar aturan-aturanya. Indonesia bukanlah Negara agama, sebab Negara Indonesia tidak didasarkan pada suatu agama tertentu, tetapi Indonesia mengakui eksistensi 6 agama, yaitu agama Islam, Khatolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.Islam merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia dan merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Karakteristik putusan hakim dalam kasus tindak pidana penodaan agama dan ratio decidendi putusan hakim terkait pertanggung jawaban tindak pidana penodaan/penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (caseapproach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan penulis adalah Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum sekunder.

Kebebasan beragama di Indonsia dapat dilihat di undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen kedua pada pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam UUD 1945.Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar tindak pidana penodaan agama. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidanan penodaan agama. Selain yang diatur secara Lex Generalis dalam KUHP terdapat juga yang diatur secara Lex Specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ( UU Penodaan Agama ), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, agama dan Penodaan.


References


DAFTAR BACAAN

Buku

Adji, Oemar Seno, Hukum ( Acara ) Pidana dalam Prospeksi, Erlangga, Cet.3, Jakarta, 1981

Harahap M.Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasai dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Jalaluddin, Psikologi Agama, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2005

Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Mulyadi Lilik, Seraut Wajah Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Citra Adyabakti, Bandung, 2010

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2011

Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Purnomo, David Setya, “ Pemidanaan Tindak Pidana Penodaan agama “, Jurnal Hukum , Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2010

Sasangka Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003

Undang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasih dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.