PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR YANG DIKELOLA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM KOTA TARAKAN

Indah Sari, Marthen Bokko Salinding, Darwis Manurung

Abstract


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) yang bergerak dibidang penyediaan air
bersih untuk kebetuhuhan masyarakat Kota Tarakan, namun sering mendapat
keluhan dari masyarakat kualitas air yang kurang baik, dilihat dari warna air yang
tidak jernih dan keruh serta memiliki bau ditakutkan akan memberikan dampak
buruk bagi kesehatan tubuh tampaknya masih menjadi kendala yang sepenuhnya
belum dapat diatasi oleh pemerintah daerah, di sisi lain permintaan masyarakat
akan air bersih semakin meningkat setiap tahunnya , namun kualitas pelayanan
yang diberikan belum sebanding dengan permintaan masyarakat. Tujuan
penelitian ini (1) untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Air yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam
Kota Tarakan, (2) untuk mengetahui Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen Dirugikan. Dalam
menjawab perrmasalahan ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Bentuk
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen telah di atur berdasarkan Bab 10
Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam
pasal 45 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pihak konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baik dalam pengadilan umum maupun melalui pihak yang berwewenang meneyelesaikan sengketa konsumen tersebut, (2) Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen dirugikan sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan Tanggung jawab pelaku usaha belum dapat diimplementasikan dengan baik oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pdam, konsumen


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.