PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGENDARA YANG MEROKOK SAAT MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA TARAKAN

Ade Fathur Rahman, Mansyur Mansyur, Yudha Febry Fernando

Abstract


Transportasi merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia,yang dimana
biasanya ada kendaraan roda dua maupun roda empat, begitupun pula pelanggaran yang dilakukan setiap pengendara atau pengemudi pun berbeda-beda salah satunya yaitu merokok saat berkendara yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara itu sendiri atau pengendara yang lain dan tidak
mementingkan keselamatan dijalan. Berkendara dijalan butuh konsentrasi penuh.
Berkaitan dengan keselamatan dan keamanan di jalan, fenomena merokok dalam
berkendara sangat merugikan orang lain. Di Kota Tarakan pun masih banyak
pengendara yang merokok saat dijalanan, mungkin saja belum ada korban yang
berani melapor ke pihak kepolisian. Fakta dilapangan, menjelaskan bahwa
larangan merokok belum pernah di tindak tegas oleh Satuan Lalu Lintas Polres
Tarakan. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan Pertama, Tindakan
penegak hukum terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat
mengendarai kendaraan bermotor Hambatan dalam proses penerapan sanksi
pidana terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai
kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang
digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun
Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Tindakan
penegak hukum terhadap pengendara yang merokok saat mengendarai kendaraan
bermotor, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Tarakan yakni hanya
tindakan berupa teguran saja kepada pelanggar tersebut. Kedua, hambatan dalam
proses penerapan sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor yakni faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, kesadaran hukum masyarakat, kebudayaan.
Kata Kunci: Pengendara, Lalu lintas, Penegak hukum dan Sanksi pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.