PENGGUNAAN HAK INISIATIF DPRD PROVINSI KALIMANTAN UTARA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Isna Andini, Yahya Ahmad Zein, Nurasikin Nurasikin

Abstract


Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Penggunaan Hak
Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Peraturan Daerah.
Pertama, Mekanisme Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara
dalam Pembentukan Perda Periode 2019-2022? Kedua Faktor Penghambat bagi
DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif? Skripsi ini
merupakan Penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan
Pendekatan Ketentuan Hukum dan Pendekatan Perundang-undangan, Yakni,
Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara terutama
dalam Mekanisme penggunaan Hak Inisiatif dan Faktor penghambat dalam
penggunaan hak inisiatif. Data yang digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data
Primer dan Sekunder. Data Sekunder Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui
Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku,
Jurnal, Artikel, Data-data Internet. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan, Bahwa,
Pertama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah berperan dalam pembentukan
Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Didalam Pembentukan Peraturan Daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu
haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki oleh
Anggota DPRD. Mekanisme penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan
peraturan daerah periode 2019-2022 menggunakan 3 tahapan yaitu Pengajuan,
Pengkajian, Pembahasan. Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi
Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif yang disebabkan karena Faktor
Ranperda yang batal akibat tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan, dan
Faktor Beberapa Perda tidak memiliki ketentuan lanjutan.

Kata Kunci: DPRD, Hak Inisiatif, Faktor Penghambat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.