PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Bertrand Antolin Nurman, Mumaddadah Mumaddadah, Alif Arhanda Putra

Abstract


Indonesia merupakan negara Hukum yang wajib melindungi hak asasi masyarakatnya. Negara Indonesia memiliki institusi kejaksaan yang melaksanakan tugas kekuasaan negara dalam bidang penuntutan yang ketentuan hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak memiliki prosedur penanganan yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Pendekatan perundang-undangan pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang dihadapi terkait peran jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika. Pendekatan kasus adalah pemahaman yang dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi terkait dengan Putusan Nomor 14/Pid.SusAnak/2022/PN Tar.

Bahwa peran jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan dimulai ketika diterimanya berkas perkara dan surat perintah dimulainya penyidikan dari kepolisian. Dalam proses penuntutan yang akan dihadapi oleh anak sebagai saksi, korban dan/atau pelaku tindak pidana narkotika, jaksa penuntut umum harus mampu menjamin hak-hak anak sehingga berhasil untuk melakukan upaya diversi sebagai bentuk keadilan restoratif. Bahwa penerapan upaya diversi tidak hanya dapat dilakukan kepada anak yang terancam tindak pidana di bawah 7 (tujuh) tahun, akan tetapi anak yang diancam dengan pidana di atas 7 (tujuh) tahun atau lebih juga dimungkinkan oleh undang-undang untuk diupayakan melalui proses diversi karena sifat kewajiban diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun bersifat imperatif sementara untuk ancaman di atas 7 (tujuh) tahun, upaya diversi bersifat fakultatif.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.