PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAS PEMAKSAAN PENGAKUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DI INDONESIA

Lestari Salsadila Thamrin, Syafruddin Syafruddin, Sukmawaty Arisa

Abstract


Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka
dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji
palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik
secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka
telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan,
namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini
belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana
dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan
kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta
menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh
penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi
penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang
serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama,
perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam
KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan
serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum
bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan
menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan
pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk- bentuk dari pemaksaan
pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan
pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini
pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan
pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut
Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, disiplin dan kode etik (pemberhentian
dengan tidak hormat).


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.