PELAKSANAAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA TARAKAN

Surianti Surianti, Mumaddadah Mumaddadah, Yudha Febry Fernando

Abstract


Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan
pemulihan kepada korban penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini
berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait dengan pelaksanaan
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota
Tarakan. Pertama, bagaimana pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan
narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan. Kedua, apa hambatan
yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan dalam pelaksanaan
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian
empiris yang berfokus pada pengumpulan data melalui pengamatan atau
pengalaman langsung. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari
wawancara dan kuesioner. Data sekunder merupakan dari peraturan perundangundangan, buku, jurnal, dan internet. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di BNNK Tarakan dengan melihat UU Narkotika dalam mekanismenya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dalam artian penanganan penyalahguna narkotika dilakukan secara pemidanaan hanya saja dalam pelaksanaannya pemerintah membuat kebijakan melalui SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama yang mengatur terkait asesmen untuk merekomendasikan korban menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Melihat prinsip asas lex superiori derogate legi inferiori tentunya hal ini menjadi cacat prosedur atau tidak sesuai dikarenakan dalam UU Narkotika tidak ada aturan yang mengatur terkait asesmen. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan terdiri dari faktor internal yaitu sarana dan prasarana yang tidak memadai, sumber daya manusia yang masih kurang dan faktor eksternal yaitu kekhawatiran berhadapan dengan hukum, tidak koorporatif, kurangnya kesadaran korban, adanya stigma masyarakat yang negatif tentang BNN atau rehabilitasi, kurangnya dukungan keluarga.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.