KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA

Nur Fadila, Yahya Ahmad Zein, Fathurrahman Fathurrahman

Abstract


Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewajiban
pemerintah Kota Tarakan dalam Meningkatkan Kepariwisataan. Kedua,
kewenangan pemerintah Kota Tarakan dalam Pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan. Badan promosi pariwisata daerah merupakan badan swasta yang
bersifat mandiri dan pemerintah berwenang dalam pembentukan badan promosi
pariwisata daerah tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui
bagaimana kewajiban pemerintah daerah Kota Tarakan dalam pembentukan Badan
Promosi Pariwisata Daerah yang dimana di Kota Tarakan tersebut belum di bentuk
badan promosi pariwisat daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang di lakukan dengan mengakses jurnal-jurnal serta buku-buku yang
berkaitan dengan penelitian, data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil
wawancara dari salah satu narasumber yang ada di Dinas Pariwisata Kota Tarakan.
Kemudian data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan PerundangUndangan, Buku, Jurnal, Artikel, Peraturan Daerah,dan data pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan dalam Pengelolaan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Tarakan belum memenuhi kewenangannya dalam pembentukan badan promosi pariwisata di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah Kota Tarakan sudah ada ditahap pemikiran oleh pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukan badan promosi pariwisata daerah tersebut pemerintah harus segera membentuk peraturan yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah dan melihat apakah ada urgensi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membentuk badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan harus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah dalam pembentukan badan promosi pariwisata dapat segera menginisiasi peraturan daerah yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah agar pariwisata yang ada di Kota Tarakan dapat lebih terarah dan lebih berkembang.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.