PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI YouTube

Miftah Erraffi, Wiwin Dwi Ratna, Basri Basri

Abstract


Pelanggaran Hak Cipta salah satunya adalah mengcover lagu tanpa izin dan tidak
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Cover merupakan menyanyikan
ulang sebuah lagu oleh orang lain baik dengan izin maupun tanpa seizin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta. Pada kasus ini Nagaswara merupakan Pemegang Hak
Cipta sebuah lagu yang dicover oleh Gen Halilintar dengan cara mengubah lirik
kemudian diunggah ke media sosial YouTube tanpa seizin Nagaswara. Oleh sebab
itu, Nagaswara menggugat pihak Gen Halilintar dengan dugaan pelanggaran Hak
Cipta. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah
mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui YouTube. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap Hak Cipta di YouTube dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Salah satu bentuk perlindungannya adalah pencatatan lagu dan/atau musik oleh Menteri berdasarkan permohonan pihak terkait dan kemudian lagu yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam pusat data lagu. Berdasarkan analisis Putusan Mahkamah Agung No.910 K/Pdt.Sus HKI/2020 tergugat dinyatakan melanggar hak cipta sesuai UndangUndang Hak Cipta. Namun dari aspek sosiologis majelis hakim menolak gugatan ganti rugi yang diajukan Penggugat karena telah menjadi fakta di persidangan bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dan merinci kerugian yang dialami akibat dari pelanggaran tersebut.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.