TINJAUAN YURIDIS TENTANG GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar)

Ronaldo Fredrik Simanjuntak, Darwis Manurung, Wiwin Dwi Ratna

Abstract


Mekanisme penyelesaian sengketa yang dimaksud berupa sistem peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima pada perkara sengketa tanah pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar dan bagaimana dasar pertimbangan hakim tidak menerima gugatan penggugat pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu peraturan undang-undang, buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, bahan-bahan kuliah dan melakukan studi pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan mengambil Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar. Faktor-faktor penyebab gugatan di tolak pada Pengadilan Negeri yaitu dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Suatu gugatan dianggap kabur jika dalil gugatan tidak menjelaskan dasar hukum dan peristiwa yang melatarbelakangi gugatan. Objek sengketa tidak jelas, Tidak disebutnya letak objek sengketa dan batas-batasnya, Petitum gugatan tidak jelas, Gugatan masih premature dan Gugatan telah daluwarsa. Pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tar dalil-dalil isi gugatan penggugat tidak beralasan dan berdasar. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Tarobjek gugatan tidak jelas tidak disebutnya batas tanah yang disengketakan. Serta tidak sahnya surat kuasa karena cacat formil.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.