TANGGUNG JAWAB ATAS PELAYANAN JASA TRANSPORTASI LAUT OLEH PT.ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN (ASDP) INDONESIA FERRY (PERSERO) TERHADAP PENUMPANG KAPAL FERRY

Fita Lestari, Basri Basri, Nurzamzam Nurzamzam

Abstract


Di negara kepulauan, transportasi laut seharusnya menjadi primadona, karena terdapat pulau-pulau yang hanya dapat di hubungkan melalui transportasi laut. Akan tetapi dalam prakteknya di Indonesia transportasi laut belum dikelola secara maksimal. Bentuk Tanggung Jawab PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry Tarakan Terhadap Penumpang Yang di Rugikan Apabila Terjadi Kecelakaan,Prosedur Ganti Rugi Apabila Terjadi Kecelakaan kapal Laut. pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan penumpang atau barang yang berbentuk badan usaha dengan tanggung jawab terhadap pemilik barang pengirim dimulai sejak barang diterima untuk diangkut sampai diserahkan kepada penerima yang dimana tanggung jawab tersebut dikarenakan telah terjadi kecelakaan, Ganti rugi terdiri dari apa saja, ganti rugi tersebut berupa biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interesten) yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak. maka pihak tertanggung mendapatkan tanggungan atas kerugian yang diakibatkan oleh pengoprasian pengangkutan penyebrangan dimana sebelumnya PT.ASDP sudah berkerjasama dengan pihak asuransi yaitu PT. Jasa Raharja selaku pemberi pertanggungan resiko terhadap pengangkutan tersebut dan juga Pelayaran bahwa setiap perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. PT.ASDP selaku penyedia jasa angkutan penyeberangan. Dalam setiap peristiwa kecelakaan selalu dipublikasikan bahwa faktor penyebab kecelekaan adalah dalam hal ini Nakhoda Kapal. Sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran, kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut over load. Sebelum berlayar petugas syahbandar seharusnya melakukan pengecekan bukan sekedar menerima laporan, sebelum memberikan liris berlayar maka syahbandar memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan keselamatan selama pelayaran, hukum yang sudah sangat tegas namun tidak dilaksanakan secara konsekuen, dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga peristiwa kecelakaan di laut kerap terjadi.Meningkatkan sistem perlengkapan keamanan di dalam kapal terhadap penumpang ataupun muatan kendaraan sehingga muatan kendaraan lebih aman dan terhindar dari kerusakan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.