PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK EKSPLOITASI EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait eksploitasi ekonomi
terhadap anak. (i) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak eksploitasi ekonomi; (ii) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap eksploitasi ekonomi anak? Tipe penelitian empiris yang mengkaji ilmu pengetahun sesuai fakta yang ada di lapangan. Data primer merupakan data yang diperoleh dari lapangan secara langsung melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari beberapa literatur, peraturan perundang-undangan, dan beberapa sumber kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, yaitu: wawancara, observasi, dan sumber penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa (i) kasus eksploitasi anak secara ekonomi terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang eksploitasi anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (ii) Bentuk perlindungan adalah perlindungan hukum preventif yaitu perlindugan yang dilakukan guna mencegah timbulnya tindak pidana dan perlindungan hukum represif yaitu bentuk perlindungan akhir apabila telah terjadi tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak selain berupa sanksi pidana penjara dan denda yang berlaku dalam undang-undang, juga dapat berupa restitusi yaitu pembayaran ganti kerugian yang diderita korban atas perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.