IMPLEMENTASI ANONIMISASI TERHADAP PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: XXX/Pid.SusAnak/2022/PN Tar dan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tar)

Rahmat Hidayat, Mansyur Mansyur, Alif Arhanda Putra

Abstract


Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait implementasi anonimisasi terhadap putusan perkara tindak pidana persetubuhan dengan anak. Pertama, bagaimanakah implementasi anonimisasi terhadap putusan perkara tindak pidana persetubuhan dengan anak di Pengadilan Negeri Tarakan dalam Putusan Nomor XXX/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tar? Kedua, bagaimanakah implikasi hukum terhadap putusan non-anonimisasi Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tar perkara tindak pidana persetubuhan dengan anak yang dipublikasikan secara elektronik dalam direktori putusan? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan interdisipliner, yakni studi kasus terhadap Putusan Nomor XXX/Pid.SusAnak/2022/PN Tar dan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tar. Sedangkan pendekatan interdisipliner digunakan untuk memecahkan isu hukum dengan berbagai sudut pandang diluar dari disiplin ilmu hukum, salah satunya adalah pendekatan psikologi. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi di lapangan. Data sekunder diperoleh dari perundangundangan, buku, jurnal ilmiah, artikel, dan data-data internet, ensiklopedia, dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, implementasi anonimisasi putusan di Pengadilan Negeri Tarakan telah direalisasikan sejak tahun 2008 sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pedoman dalam melakukan anonimisasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dan lampiran V Surat Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP tanggal 10 Maret 2021. Kedua, implikasi hukum terhadap putusan non-anonimisasi tidak akan membatalkan putusan dan tetap berkekuatan hukum tetap, namun publikasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum melalui direktori putusan akan berakibat munculnya labelisasi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.