PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Inggit Akim

Abstract


ABSTRACT

Supervise the government as the provider of public services to carry out their duties and authorities under applicable regulations. Large-Scale Social Restrictions are restrictions on certain activities in an area suspected of being infected with Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), which causes the quality of public services to be disrupted. The Ombudsman has the task of supervising the implementation of shared services organized by state or government officials and private or individual bodies assigned the task of providing services according to minimum service standards as a benchmark for service delivery and assessing the quality of services to the community. The research method used is normative juridical research with a conceptual approach (Statute Approach).

The results of this study are large-scale social restriction policies through the Mayor of Tarakan Regulation Number 17 of 2020, restrictions on activities outside the house such as the implementation of learning at schools and/or other educational institutions, Work From Home (WFH), religious movements in houses of worship, activities in public places, social and cultural activities and Mandatory rapid tests for those using Sea and Air transportation modes, and providing social assistance to communities affected by COVID-19. Ombudsman's supervision of public services during the COVID-19 pandemic in Tarakan City, namely by conducting coordination and control and cooperation with state and private officials as well as community or individual organizations, opening an Online Complaint Post for COVID-19 Affected Persons. Also, conduct unannounced checks to improve public services in the City of Tarakan. Based on the supervision, the receipt of reports on suspicion of maladministration and the Ombudsman's investigation results are subject to examination. Suppose it is proven that it has committed maladministration in public services, the Ombudsman of the Republic of Indonesia can take corrective action and provide recommendations/suggestions to state administrators to improve the quality of public services.

 

Keywords: Surveillance; Ombudsman; Public Service; COVID-19 Pandemic


Keywords


Surveillance; Ombudsman; Public Service; COVID-19 Pandemic

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung. 2006.

Antonius dan RM Surachman Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional sebuah Antologi, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta. 2002.

Fadhilah, N. L. Urgensitas Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2016.

Hidjaz, M. K. Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pustaka Refleksi. 2010

Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Rafika Aditam. 1999.

Hakim, L. Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1). 2011

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. 2010.

Husni Thamrin, Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta. 2013.

Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta. 1997.

Kamal hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar. 2010.

Lutfi Efendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bayumedia, Malang, 2004.

Moenir. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Neng Kamarmi, S. M. Analisis Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat (Kasus Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Agam). Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 2. 2011.

Makmur, Efektivitas Kebijakan Pengawasan. Bandung PT. Refika Aditama. 2011.

Neng Kamarni, “Analisis Pelayanan Publik terhadap Masyarakat (Kasus Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Agam)†Jurnal Manajemen dan KewirausahaanUniversitas Andalas Padang, Volume 2, Nomor 3

Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Sahya Anggara, Kebijakan Publik, Pustaka Setia, Bandung. 2014.

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.

Syaâ, M. I. Kedudukan dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2015.

Syaâ, M. IKedudukan dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(1) 2015.

Yulianto, Y. Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Menuju Era New Normal. In Prosiding Seminar STIAMI (Vol. 7, No. 2, pp. 36-45). 2020.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RepubliK Indonesia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana Undang_undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tarakan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/261/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diwilayah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Posko Pengaduan Daring Covid19 Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional Covid19 Ombudsman Republik Indonesia.

Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covod-19 Bagi Pemerintah Daerah Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Managemen dari Kemeterian Dalam Negeri Untuk Dukungan Gugus Tugas Covid-19.

Webesite:

http://www.negarahukum.com/hukum/teoripengawasan.html

https://www.covid19.go.id/

https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--ombudsman-kaltara-buka-posko-pengaduan-online-bagi-warga-terdampak-covid-19

https://www.suara.com/video/2020/03/31/152117/live-streaming-konferensi-pers-presiden-joko-widodo-soal-darurat-sipi




DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v6i1.2088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL AKTA YUDISIA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


INDEKS:

width="50"  width="60"     


JURNAL AKTA YUDISIA
Faculty of Law, Universitas Borneo Tarakan
Jalan Amal Lama Nomor 01, Tarakan, Kalimantan Utara - Phone 082188161481

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.