STRATEGI HARMONISASI PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH MELALUI MEKANISME EXECUTIVE PREVIEW

Aditya Syaprillah

Abstract


Abstrak
Implementasi otonomi daerah hendaknya dapat dipahami sebagai suatu kesempatan untuk dapat mengembangkan daerah dengan keleluasaan yang telah diberikan Pemerintah melalui desentralisasi yang berujung pada kewenangan dalam membentuk Perda. Perda merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah di daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya untuk mewujudkan otonomi yang dimiliki, disamping merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan kewenangan tersebut dimana Perda mengalami peningkatan jumlah yang sangat tidak terkendali, jarang dari Perda tersebut dibatalkan dengan berbagai alasan. Permasalahan Materi muatan Perda yang tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu penataan harmonisasi penyusunan Perda melalui mekanisme executive preview oleh pemerintah atasan dalam mengevaluasi Perda yang dibentuk oleh pemerintah bawahan. Kewenangan pemerintah pusat (Menteri) dan Pemerintah Daerah (Gubernur) yang melakukan executive preview dalam bentuk evaluasi Perda dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) Dan Hasil evaluasi dan pemberian nomor register tersebut merupakan langkah pengawasan preventif yang sudah sangat tepat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci: Pemerintah, Peraturan, Pengawasan.
Abstract
The implementation of regional autonomy should be understood as an opportunity to be able to develop regions with the flexibility that has been given by the Government through decentralization which ends in the authority to form a Regional Regulation. The regional regulation is a legal instrument made by the regional government in exercising its authority to realize its autonomy, besides providing further elaboration of the higher statutory regulations. With this authority where the Regional Regulation has increased in an uncontrolled number, it is rare that the Regional Regulation has been canceled for various reasons. Problems the content of local regulations is overlapping and contradictory to higher laws and regulations. To overcome these problems, it is necessary to arrange harmonization of the compilation of local regulations through an executive preview mechanism by the superior government in evaluating the regional regulations established by subordinate governments. The authority of the central government (the Minister) and the Regional Government (the Governor) conducting the executive preview in the form of an evaluation of the Regulations and Decisions of the Regency / City Regional Head (Regent / Mayor) regional government.
Keywords: Government, Regulation, Supervision.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i2.1077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: