PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KORBAN DUPLIKASI DATA BANK DI INDONESIA
Abstract
Peran teknologi informasi disemua sektor kehidupan manusia sangat penting tak terkecuali dalam dunia perbankan. Kemajuan sistem perbankan tidak dapat dipisahkan dengan peranan teknologi informasi. Berbagai kejahatan dalam dunia teknologi informasi juga dapat berlaku pada industri perbankan, salah satunya adalah duplikasi data nasabah yang dapat merugikan nasabah sehingga nasabah perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah korban duplikasi data bank ditinjau dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bersifat deskritif analisis, menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan perlindungan hukum terhadap nasabah dari kejahatan teknologi informasi berdasarkan undang-undang perbankan dan ITE. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan memahami, menguji, dan mengkaji data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhgadap nasabah korban duplikasi data berdasarkan Undang-undang perbankan belum dibahas secara mendetail terutama secara hukum pidana, sementara berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik perlindungan hukum dijabarkan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan transaksi elektronik dan dapat dikenai hukuman pidana.
Â
Kata Kunci: duplikasi data, skimming, perlindungan nasabah, tindak pidana perbankan, tindak pidana elektronik
Â
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
E. Syaefullah, Beberapa Masalah Pokok Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, LLPM Universitas Islam Bandung, Bandung, 1999
Funir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Buku Kesatu, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006
Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, CV. Utomo, Bandung, 2004
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Lukman Dendiwijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, Bina Aksara, Jakatra, 1987
O.P. Simorangkir, Kamus Perbankan, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta ,1989
Sentosa Senbiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000
Sophar Lumbantoruan, Akuntansi Pajak, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakatra, 1996
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 2003
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No.10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang N0 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
Undang-Undang No 3 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
SUMBER LAIN
Neni Sri Imaniyati, Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Volume XXI No. I th 2005
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Direktorat Hukum Bank Indonesia Vol 2, No 3, Desember 2004
Erick, Priberkah, Seputar Indonesia
Tempo Interaktif, Bandung
Timbuktu Harthana, Kompas, 13 September- 2007
Yedi, Pikiran Rakyat, 7 Desember 2007
Lihat
Surveillance)> di-browse oleh penulis tanggal 8 Desember 2007
Hppt://www.detikfinance.com/index/php/detik.read/tahun/2007/bulan/12/tgl/07
DOI: https://doi.org/10.35334/ay.v5i1.1205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.