PENJATUHAN PIDANA PADA PENGHINAAN SEBAGAI CYBERCRIME STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/Pid.Sus/2017/PN.Bir.
Abstract
Penelitian ini berjudul Penghinaan Sebagai Cybercrime Studi Kasus
Putusan No. 40/Pid.Sus/2017/PN.Bir. (Bireuen). Penghinaan yang dilakukan
melalui media sosial merupakan salah satu dampak negatif dari
perkembangan teknologi informasi. Banyaknya tindak pidana penghinaan
melalui media sosial mendapat putusan baik bebas, lepas, atau sanksi pidana.
Salah satu putusan Hakim yang memberikan sanksi pidana terhadap Terdakwa
terkait penghinaan adalah Putusan No. 40/Pid.Sus/2017/PN.Bir. dengan
Terdakwa bernama Zubir bin Ahmad. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
bagaimana penjatuhan pidana terhadap Terdakwa terkait Pasal yang menjerat
Terdakwa mengenai tindak pidana penghinaan yang Terdakwa lakukan. Hasil
penelitian berdasarkan pengertian penghinaan berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana, dalam hal ini disebut KUHP, dan berdasar UndangUndang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini disebut UU ITE, menurut Penulis terdapat 1 (satu) kalimat Terdakwa yang dinilai bukan merupakan penghinaan namun dikenai pasal penghinaan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Di mana penelitian hukum yang Penulis lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan hukum lain kemudian dianalisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat kekeliruan dalam penjatuhan pasal terhadap kalimat yang dilontarkan oleh Terdakwa dalam tindak pidana penghinaan.
Kata kunci: Media Sosial, Penghinaan, Cybercrime.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/ay.v9i1.5504
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.