FORMULASI PENGATURAN TATA KELOLA JURNALISME WARGA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT
Abstract
Artikel ini membahas masalah hukum terkait jurnalisme warga dalam era digital,
yang diperkuat oleh perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Isu utama
yang diangkat adalah tantangan dalam mengatur dan mengawasi jurnalisme warga
yang dilakukan oleh individu non-profesional, khususnya dalam hal keakuratan
informasi, verifikasi, dan tanggung jawab hukum. Tujuan penulisan adalah untuk
mengeksplorasi bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang
cepat dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks jurnalisme
warga. Teori hukum yang digunakan termasuk teori Roscoe Pound yang melihat
hukum sebagai alat rekayasa sosial dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang
menekankan hukum harus melayani manusia. Hasil dan pembahasan menunjukkan
bahwa meskipun jurnalisme warga memperkaya lanskap media, terdapat kebutuhan
mendesak untuk regulasi yang jelas dan adil, serta peningkatan literasi digital
masyarakat. Artikel ini menyarankan pengembangan regulasi yang berbasis hak asasi
manusia, peningkatan literasi digital, dan kerjasama antara pemerintah, penyedia
platform, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola media sosial yang
efektif dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: Formulasi Pengaturan, Jurnalisme Warga, Hak Asasi Manusia, Perubahan
Sosial
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/ay.v9i1.5506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA YUDISIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEKS:
JURNAL AKTA YUDISIA |
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.