BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TERKAIT (NEIGHBOURING RIGHTS)
Abstract
ABSTRAK
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga penyiaran. Berdasarkan pengertian hak terkait tersebut maka dapat dipahami bahwa yang merupakan pemilik hak terkait adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram (lebih dikenal sebagai produser rekaman), dan lembaga penyiaran. Perlu adanya perlindungan untuk pelaku karena pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi yang terdapat pada pasal 23 UUHC. Yang memuat pada pelaku pertunjukan yang tidak dapat dihilang atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun. Namun pada prakteknya seringkali hak terkait ini dikesampingkan, karena lingkup perlindungan tidak hanya mencakup hak ekonomi dan hak moral. Permasalahan diatas menimbulkan isi hukum bentuk perlindungan terhadap hak terkait menurut undang-undang Hak Cipta dan perolehan Hak Terkait dalam Hak Cipta Isu hukum ini diteliti dengan menggunakan metode dengan tipe penelitian Normatif.
Bentuk pelindungan Hukum terhadap Hak Terkait menurut Undang-Undang Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) yaitu, perlindungn hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perolehan hak terkait dalam UUHC yaitu hak moral dan hak ekonomis. Hak moral pelaku pertunjukan merupakan hak yang melekat pada pelaku pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak terkait telah dialihkan. Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan adalah suatu hak yang diberikan oleh Undang-undang secara eksklusif kepada Pencipta untuk untuk memanfaatkan keuntungan suatu ciptaan yang biasanya berupa publikasi suatu salinan ciptaan atau fonogram supaya dapat tersedia untuk publik dalam jumlah tertentu.
Â
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Terkait, Hak Moral, Hak Ekonomi
Â
Abstract
Related rights are rights relating to copyright which are exclusive rights for performers, producer phonograms, or broadcasters. Based on the understanding of related rights, it can be understood that those who are related rights holders are performers, phonogram producers (better known as record producers), and broadcasting institutions. There needs to be protection for the perpetrators because the performers have the moral rights and economic rights contained in article 23 of UUHC. Which includes the performers who cannot be lost or cannot be removed for any reason. But in practice often these related rights are ruled out, because the scope of protection does not only cover economic rights and moral rights. The above issues give rise to the contents of the law in the form of protection of related rights according to the Copyright law and the acquisition of Related Rights in Copyright This legal issue is examined using methods with normative research types.
The form of legal protection against Related Rights according to the Copyright Act consists of 2 (two), namely, preventive legal protection and repressive legal protection. The acquisition of related rights in the UUHC is moral rights and economic rights. The moral rights of performers are the rights inherent in the performers who cannot be removed or cannot be removed for any reason even though the related rights have been transferred. The Economic Rights of Performers is a right granted by the Law exclusively to the Creator to utilize the benefits of a work which is usually in the form of the publication of a copy of a work or phonogram so that it can be available to the public in a certain amount.
Â
Keywords: Protection, Related Rights, Moral Rights, Economic Rights
Full Text:
Download PDFReferences
Damian, Eddy, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, Bandung, Alumni, 2012
Djamal,Hukum, Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Bandung, Pustaka Reka Cipta, 2009
Hasibuan,Otto, Hak Cipta di Indonesia, Bandung, Alumni, 2008
Hadjon Philipus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 2007
Isnaini, Yusran, Ghalia Indonesia, Hak Cipta dan tantanganya di era cyber space, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016
Jened,Rahmi, Hak Cipta (copyright’s Law), Citra Aditya Bakti, 2014
Djumhana dan R. Djubaedilah IV, Hak Milik Intelektual, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003
Lindsay BA, Kekayaan Intelektual Seuatu Pengantar, Bandung, Asian Law Group, 2005
Muhammad Abdulkadir, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2007
Nainggolan Bernard, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung, Alumni, 2011
Simorangkir, Hak Cipta Lanjutan (1979), Jakarta, Djambatan, 1979
Supramono Gatot, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta, Rineka Cipta, 2007
Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: