KEDUDUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Junaidi, Marhin Marthin

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang telah membentuk struktur organisasi baru yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama (TP4). TP4 ini berlokasi di pusat (Kejaksaan Agung) dan ditiap-tiap daerah ( Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri). Kelahiran TP4 mulanya untuk meningkatkan peran Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) tetapi pada akhirnya berada di bidang Intelijen. Selain itu, pembentukan TP4 merupakan salah satu respon Kejaksaan adanya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Pembentukan tim TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pembangunan di daerah serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif dan persuasif. Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan juga dapat bertugas sebagai penyidik untuk perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam penanganan perkara terdakwa tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Dalam pelaksanaannya tim TP4D banyak kemungkinan akan dihadapkan situasi rawan Penyimpangan- penyimpangan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembagunan yang sedang dikawal, untuk menghindari hal tersebut sehingga Tim TP4D diharapkan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, pembentukan TP4D, juga diharapkan dapat memaksimalkan daya serap anggaran Pembangunan kurang dikarenakan Pemerintah ketakutan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga dengan adanya Tim TP4D pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan pembangunan.

 

   Kata Kunci: TP4D, Pembangunan dan Tindak Pidana Korupsi

 

  

Abstract

This research was motivated by the Attorney General of the Republic of Indonesia which has formed a new organizational structure, namely Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, also known as (TP4). These TP4s are located in the center (Attorney General's Office) and in each region (High Prosecutor's Office and Public Prosecutor's Office). The birth of TP4 was originally to increase the role of the Prosecutor in the civil and state administration (DATUN) but ultimately was in the field of Intelligence. In addition, the formation of TP4 was one of the attorneys' responses to the Presidential Instruction No. 7 of 2015 concerning the Action on the Prevention and Eradication of Corruption in 2015. The formation of the TP4 team aims to guard and supervise development in the region and support the success of government and development through preventive and persuasive prevention efforts. Prosecutors in accordance with the provisions of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office have the authority to prosecute and can also serve as investigators for certain cases in accordance with laws and regulations. In handling cases of accused of corruption, the prosecutor's office has the authority to carry out investigations. In its implementation, the TP4D team is likely to be faced with situations prone to irregularities and indications of corruption in the development project being escorted, to avoid this so that the TP4D Team is expected to be able to work professionally. In addition, the formation of TP4D was also expected to maximize the absorption capacity of the development budget due to the Government's fear of implementing development, so that with the presence of the TP4D Team the government did not hesitate to carry out development.

Keywords: TP4D, Development and Corruption Crime


Full Text:

Download PDF

References


Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana, Dalam Peraturan Perundang-undangan, Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Djamali, Abdoel, Pengantar hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Endro P, Didik, Hukum Pidana, Untaian Pemikiran, Airlangga University Press, Surabaya, 2019.

Gosita, Arif, Hak dan Kewajiban Korban, Gramedia, Jakarta. 2012

Hadjon, Philipus M & Tatiek S Djatmika, Argumentasi Hukum, Gadjahmada University Press, Jogjakarta, 2008.

____________________, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu,

Surabaya, 1987.

Hanafiah, M. Jusuf, Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Kedokteran EGC. Jakarta, 2014

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi, Gramedia, Jakarta, 1991.

Hasbullah, M. Afif, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. 2009.

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2007.

____________________, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadya Kencana, Jakarta,

____________________, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. 2008.

MD, Mahmud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Raja Grafindo Persada Persada, Jakarta, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jogjakarta, 2005.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2015. Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012. Nawawi, Barda,Muladi , Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.

Nawawi, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2010.

_________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Raharjo, Satjipto, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang sedang berubah. Jurnal Masalah Hukum. 2010.

Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, : Ghalita Indonesia, Jakarta 1992.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Setiono, Rule of law (supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 11 Maret. Surakarta. 2004.

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, 2010.

Sungguh, As’ad, Kode Etik Profesi tentang Kesehatan, Jakarta Timur, 2014.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.1983.

Sunarso, Siswanto, Filsafat Hukum Pidana Konsep, Dimensi, dan Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus: Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Syarifin, Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2009.




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: