PENDEKATAN MULTI REZIM HUKUM ( MULTI DOOR SYSTEM) PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
ABSTRAK
Â
Kejahatan perikanan yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia, dewasa ini tidak lagi terbatas pada masalah administrasi saja, Banyak tindak pidana lain yang juga terjadi bersamaan terjadi dalam tindak pidana perikanan. Perbuatan pidana di atas masing-masing mempunyai konsekuensi tersendiri yang tidak sama, ada kalanya suatu tindakan pidana yang ternyata diatur dalam lebih dari satu ketentuan pidana. Tindak pidana perikanan sebagai pidana asal (predicate crime) sering kali tidak maksimal dalam penanganannya dikarenakan kewenangan penyidik perikanan sesuai Undang undang No. 45 tahun 2009 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang terbatas mengakibatkan tidak terprosesnya tindak pidana lain. Tindak pidana perikanan sebagai kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus ditangani dengan cara luar biasa (extraordinary act). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendekatan multi-rezim hukum (multi door approach) terhadap tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain terkait perikanan dapat dilakukan dengan penerapan concursus realis.
Â
Kata Kunci : Tindak Pidana Perikanan, Multi-rezim hukum, dan Concursus realis.
Â
Abstract
Fisheries crimes that occur in the world, especially Indonesia, today are no longer limited to administrative problems. Many other crimes that occur simultaneously occur in criminal acts of fisheries. The criminal acts above each have their own unequal consequences, there are times when a criminal act turns out to be regulated in more than one criminal provision. Fisheries criminal acts as predicate crime are often not optimal in handling due to the authority of fisheries investigators in accordance with Law No. 45 of 2009 as already amended and supplemented by Law No. 31 of 2004 concerning limited fisheries resulted in the non-processing of other criminal acts. Crime of fisheries as an economic and environmental crime which is an extraordinary crime (extraordinary crime) so it must be handled in an extraordinary way (extraordinary act). The results of this study indicate that a multi-regime approach to law (multi-door approach) to criminal acts of fisheries and other criminal acts related to fisheries can be done by applying Concursus realist.
Â
Keywords: Fisheries Crime, Multi-regime law, and Concursus Realist
Full Text:
Download PDFReferences
Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Erlangga, Jakarta: 1985. Albanese,
Jay S. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime) Akar dan Perkembangannya, Edisi Keenam, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Alumni Bandung: 2005
Ali, Mahrus. Kejahatan Korporasi: Kajian Relevasi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Arti Bumi Intaran Yogyakarta : 2008.
Amrullah, M. Arief. Kejahatan Korporasi. Bayumedia, Jawa Timur, 2006. Anwar, Yesmil. Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009. Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme). Putra A. Bardin, Jakarta: 1996.
Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Pernada Media Grup. Jakarta 2003.
Charles, Himawan. Hukum Maritim Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 1981.
Dajamali, R. Abdul . Pengantar Hukum Indonesia. Cet. Kedelapan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Djojodirdjo, M. Perbuatan melawan hukum. Pradnya Parami, Jakarta, 1979.
Fajar, M dan Achmad, Y. Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Fauzi, Ahmad. Kebijakan Perikanan dan Kelautan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2005.
Gunawan Dj. Perlindungan Hukum Hak Penangkapan Ikan Nasional Tradisional Di Kabupaten Majenne, Makassar.Tahun 2005.
Harahap, Yahya M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Edisi Kedua, Sinar Grafika Jakarta, 2000.
Hatrik, Hamzah. Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukun Pidana (Strick Liability dan Vicarious Liability). Raja Grafindo, Jakarta, 1996.
Hatta, Moh. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus. Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.
Hartono, S. S. Penuntut dalam mempelajari hukum perdata Belanda. Bagian Umum, Dian Rakyat, Jakarta, 1992.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, Rajawali Press, Depok. 2010.
Irving M. Copi. Intreduction to Logic dalam PM. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Yuridika , No.6 Tahun XI November-Desember, 1994.
Jonkers, J.E. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. Kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka 1989.
Kanter E.Y dan Sianturi, S.R. Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta 1982.
Kurnia, Ida. Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Kusnardi, Moh. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. Ketujuh. Jakarta: 1988 Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.
Kusnadi. Konflik Sosial Nelayan: Kemiskinan Perebutan Sumber Day Perikanan, LKiS Pelangi Aksara, Jakarta, 2002.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2002.
Loqman, H. Loebby. Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian. Datacom, Jakarta: 2002.
_____________. HAM dalam HAP. Datacom Jakarta: 2002.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007.
M. Hadjon, Philipus. Merancang dan Menulis Penelitian Hukum Normatif (Teori dan Filsafat), Makalah, Tanpa Tahun.
Mahmudah, Nunung. Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Karakteristik Ilmu Hukum, Yuridika,-Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume 23, No. 2, Mei – Agustus 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Yuridika,- Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume 16, No. 2, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. Kelima. Kencana. Jakarta. 2009.
M. Friedman, Lawrence. American Law: An Introduction. Tata Nusa. Jakarta. 2001.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Moeljatno. Azaz-Azaz Hukum Pidana. Cet. Keempat. Bina Aksara, Jakarta: 1987.
_____________. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revis. Rineka Cipta, Jakarta: 2008.
_____________. Kitab Undang-Undang Pidana. Cet. Kedua Puluh Satu. Jakarta: 2001 Bumi Aksara.
Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Prasetyo, Teguh. Filsafat. Teori dan Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Projodikoro, Wirjono. Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Samosir, D. Hukum acara perdata, tahaptahap penyelesaian perkara perdata. Edisi Pertama. CV Nuansa Aulia Bandung, 2011.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor, 1981.
Subekti. Implikasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Laut di Indonesia Berlandaskan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Jurnal Ilmiah Hukum QISTI, Jakarta.
Suhardin, Y. & Siahaan, R. H. Pengaruh budaya sistem hukum asing terhadap negara hukum kesejahteraan Indonesia. Sofmedia, Medan, 2015.
Suharto. Edi Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategi Pembanguan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Sukmaniar. Efektifitas Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Pasca Tsunami di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Tesis, Program Pascasarjana, Magister Teknik Pembangunan Wilayah Kota, Universitas Diponegoro, 2007.
Sulaiman, Faisal King. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Theresia, Aprillia. Pembangunan Berbasis Masyarakat, Alvabeta, Jakarta, 2014. Tribawono, Djoko. Hukum Perikanan Indonesia Edisi Kedua (Revisi), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Utrecht, E. Hukum Pidana II, Penerbitan Universitas, Bandung, 1962.
Wijoyo, Suparto. Bahan ajar : Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup, Airlangga University Press, Surabaya, 2014.
Zaqiu Rahman. Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Jurnal Rechtsvinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional, 25 Maret 2015.
Zein, Ahmad Yahya. Membangun Hukum Indonesia Kajian Filsafat, Teori hukum, Sosial, Pustaka Prisma, Yogyakarta, 2011.
Zulfa, Achjani Eva. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Raja Grafindo Persada, Depok, 2011.
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1013
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: