TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Abstract
Abstrak
Advokat adalah orang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Peran seorang advokat dalam memberikan layanan hukum dalam perkara perdata adalah bahwa Advokat sebagai penerima kuasa dari pihak penggugat atau tergugat untuk mewakili dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan fakta dan bukti yang diajukan oleh klien, sehingga mereka dapat membantu dan memfasilitasi hakim dalam mengambil keputusan.
Dalam menjalankan fungsinya dan perananya dalam perkara perdata selaku kuasa hukum wajib menjalankan kode etiknya profesi selaku Advokat. Pekerjaan advokat atau kuasa hukum adalah pekerjaan atas dasar kepercayaan. Demikianlah hubungan antara advokat dengan klien harus diawali dengan hubungan kepercayaan. Sehingga hubungan antara kuasa hukum dengan klien dapat berjalan sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan untuk profesi advokat. Para advokat dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya dilarang untuk membedakan klien berdasarkan gender, agama, ras, keturunan, politik, atau latar belakang sosial dan budaya.
Kata kunci: advokat, penyelesaian perkara perdata
Â
Abstract
Advocates are people who fulfill the requirements in accordance with statutory provisions that work to provide legal services both inside and outside the Court. The role of an advocate in providing legal services in civil matters is that the Advocate as the proxy of the plaintiff or the defendant to represent the proceedings in front of the Court to explain and straighten the facts and evidence submitted by the client, so that they can assist and facilitate the judge in making decisions.
In carrying out its functions and its role in civil cases as attorneys must carry out the professional code of ethics as Advocates. The work of an advocate or attorney is work based on trust. Thus the relationship between advocates and clients must begin with a trust relationship. So that the relationship between attorneys and clients can run in accordance with the code of ethics that has been determined for the advocate profession. Advocates in carrying out their professional duties are prohibited from distinguishing clients based on gender, religion, race, descent, politics, or social and cultural background.
Keywords: advocate, settlement of civil matters
Full Text:
Download PDFReferences
Adnan Buyung Nasution, (1982), Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, cet. Ke-1 Jakarta: LP3ES.
Ari Yusuf Amir,(2010), Strategi Bisnis Jasa Advokat, (Yogyakarta:Navila Idea)
Asasriwarni, (2002), Profesi Advokat : Peluang dan Tantangan Bagi Para Sarjana Syariah IAIN Imam Bonjol Padang
Bambang Kesowo,(2003)., Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003,Citra Umbara,Bandung
Bambang Soegono, (2002), Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Didi Kusnadi.,(2011)., Bantuan Hukum Dalam Hukum Islam., Kementerian Agama RI., Jakarta.
Frans Hendra Winarta. (2012).,Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
H Abdul Manan.,(2000)., Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama., Yayasan Al Hikmah., Jakarta.
Jeremias Lemek., (2007)., Mencari Keadilan., Galang., Jakarta.
Luhut M.P. Pangaribuan, (1996)., Advokat dan Contempt of Court, Penerbit Jambatan Jakarta.
Otto Hasibuan., (2007)., Kitab Advokat Indonesia., Peradi., Jakarta
Rahmad Rosyadi dkk, (1997), Advokat Dalam Persfektif Islam dan Hukum Positif.
Rachmadi Usman. (2012). Mediasi di Pengadilan.., Sinar Grafika., Jakarta
Ropaun Rambe, (2001), Teknik Praktek Advokat, PT. Grasindo, Jakarta.
Rosadi dan Hartini, (2003)., Advokat Dalam Prespektif Islam,dan Hukum Positif., Ghalia Indonesia, Jakarta
Sartono dan Bhakti Suryani.,(2013)., Prinsip-prinsi Dasar Profesi Advokat., Dunia Cerdas., Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, (1998), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Yuda Pandu, (2001), Klien dan Penasehat Hukum Dalam Presfektif Masa Kini, Jakarta.
WJS Poerwadarminta .(1976)., , Kamus Umum Bahasa Indonesia ., PN Balai Pustaka., Jakarta
_______________________,(1976)., Kamus Umum Bahasa Inggris- Indonesia, Indonesia-Inggri., PN Balai Pustaka., Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: