URGENSI KAMPANYE PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum khususnya berkaitan masa kampanye partai politik yang pengaturannya masih bersifat umum dan tidak jelas. Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, Menganalisis dan menjelaskan masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Kedua, menganalisis dan menjelaskan pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilihan umum adalah mengatur batasan kampanye pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu namun pengaturannya bersifat umum dan tidak komperensif sehingga terdapat kekaburan norma hukum. Kedua, pendidikan politik dalam masa kampanye partai politik dalam perspektif undang-undang pemilu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dan diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu, namun partai politik tidak menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diperlukan adanya revisi undang-undang pemilu pasal 276 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf f, g terkait masa kampanye pemilu. Kedua, partai politik hendaknya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih sesuai dengan tujuan dari pendidikan politik yakni: meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Masa Kampanye, Pendidikan Politik.
ABSTRACT
This research is motivated by the existence of Law No. 7 of 2016 concerning General Elections, especially relating to the campaign period of political parties whose arrangements are still general and unclear. The campaign period of a political party in the perspective of the electoral law is to set the boundaries of the electoral campaign regulated in the electoral law but the regulation is general and not comprehensive so there is a lack of legal norms. Political education in the campaign period of political parties in the perspective of election law is an inseparable part of the campaign and is clearly regulated in electoral law, but political parties do not carry out according to the mandate of the law. So it is necessary to revise the election law article 276 section (1) letters a, b, c, d and section (2) letters f, g related to the election campaign period. Second, political parties should be able to carry out their duties and obligations in providing political education to the public and voters in accordance with the objectives of political education namely: increasing awareness of the rights and obligations of the community in the life of society, nation and state, increasing political participation and community initiatives in social life , nation and state, and increasing independence, maturity, and building the character of the nation in order to maintain national unity and integrity so as to increase voter participation in elections.
Keywords: General Election, Campaign Period, Political Education.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i2.1079
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: