Grand Design Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Berbasis Pemenuhan Hak Asasi Manusia Warga Negara

Yahya Ahmad Zein

Abstract



abstrak
Pengelolaan wilayah wilayah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara
lain menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Grand
Design pengelolaan wilayah perbatasan tersebut sangat terkait erat dengan upaya
percepatan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang
di arahkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Kompleksitas permasalahan di wilayah perbatasan dan memerlukan penyelesaian
dengan cara komperhensif adalah Aspek Batas Wilayah Negara, Aspek Ekonomi,
Aspek Sosial-budaya, Aspek Pertahanan dan Keamanan, Aspek Sumberdaya Alam dan
Lingkungan, Aspek Kelembagaan dan Capacity Building. Tujuan utama pengelolaan
perbatasan, yakni; (1) Menjaga integrasi NKRI sebagai amanat konstitusi, (2)
Membangun kawasan perbatasan secara berimbang, terpadu, dan komprehensif
untuk kesejahteraan rakyat; (3) Mengukuhkan kapasitas Indonesia di wilayah
perbatasan dalam konteks persaingan global. Grand Design Pembangunan kawasan
perbatasan dalam implementasi selama ini belum dilakukan secara terpadu dengan
mengintegrasikan seluruh sektor, sehingga tujuan diatas belum tercapai secara
keseluruhan. Upaya pemenuhan hak asasi manusiaa warga negara di wilayah
perbatasan negara harus dilakukan pemerintah melalui program-program secara
sistematis dan berkesinambungan

Kata kunci : pengelolaan, wilayah perbatasan, Hak Asasi Manusia

Abstract
Management of territories in Indonesia that directly borders other countries must be
taken seriously by the government. The Grand Design for managing the border area is
closely related to efforts for accelerating economic, social, cultural, defense, and security
development to improve the border region welfare. The problems' complexity requires
a complete solution that includes the State Boundary Aspects, Economic Aspects, Sociocultural Aspects, Defense and Security Aspects, Natural Resources, and Environmental Aspects, Institutional Aspects, and Capacity Building. The main objectives of border management, namely: (1) Maintaining the integration of the Republic of Indonesia as a constitutional mandate; (2) Building a balanced, integrated and comprehensive border area for the people's welfare; (3) Strengthening Indonesia's capacity in border areas in the context of global competition. Grand Design Development of the border region in the implementation has not carried out by integrating all sectors, so the objectives have not yet achieved. The efforts to fulfil the human rights of citizens in this area must be systematically and continuously carried out by the government through programs.

Keywords: Management, Border Areas, Human Rights


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: