MENGAGAS PENGUATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGAMANAN DAN PENGAWALAN PEMBANGUNAN UNTUK MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis kedudukan hukum Direktorat (D) Kejaksaan Agung dalam melakukan pengamanan dan pengawalan pembangunan untuk mencegah tindak pidana korupsi; menganalisis mekanisme kerja Direktorat (D) Kejaksaan Agung dalam melakukan pengamanan dan pengawalan pembangunan untuk mencegah tindak pidana korupsi; merumuskan konsep ideal bentuk pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis oleh kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui peran Direktorat (D) Kejaksaan Agung Republik indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, dengan mengunakan beberapa pendekatan, yaitu: pertama, pendekatan perbandingan (comparative approach); kedua, pendekatan perundang-undangan (statute approach); ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menujukkan, pertama, bahwa Kedudukan hukum Direktorat D Kejaksaan Republik Indonesia sudah jelas berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Bidang tersebut dibentuk sebagai amanat instruksi presiden tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi dan sebagai spirit kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi; Kedua, bahwa Mekanisme kerja Direktorat D Kejaksaan Republik Indonesia sudah jelas dimuat dan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dimana titik sentralnya adalah untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; Ketiga, bahwa Penerapan aplikasi “JAGA DESA†di lingkup Direktorat D sebagai upaya untuk memaksimalkan kinerja Direktorat D dalam mengawal pengelolaan anggaran pembangunan strategis di seluruh daerah Republik Indonesia.
Kata Kunci: Kejaksaan; Tindak Pidana Korupsi; Pengamanan Dan Pengawalan Pembangunan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the legal position of the Directorate (D) of the Attorney General's Office in safeguarding and overseeing development to prevent corruption; analyze the work mechanism of the Directorate (D) of the Attorney General's Office in securing development safeguards and guarding corruption; formulating an ideal concept of the form of securing and escorting strategic development by the prosecutor's office in preventing acts of corruption through the role of the Directorate (D) of the Indonesian Attorney General's Office This study uses normative legal research, using several approaches, namely: first, the comparative approach; second, the statutory approach; third, conceptual approach (conceptual approach). The results of this study show, firstly, that the legal position of the Directorate D of the Attorney General of the Republic of Indonesia is clear based on the Attorney General's Regulation Number: PER-006 / A /
JA / 07/2017 Regarding the Organization and Work Procedures of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia The field was formed as a mandate of the president's instructions on acts of preventing acts of corruption and as a spirit of the prosecutor's office as law enforcers in combating corruption; Second, that the work mechanism of the Directorate D of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia is clearly contained and regulated in the Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number: PER-006 / A / JA / 07/2017 Regarding the Organization and Work Procedures of the Republic of Indonesia Attorney's Office, where the central point is to conduct escort and securing strategic development; Third, that the application of the application "JAGA DESA" in the scope of Directorate D as an effort to maximize the performance of Directorate D in overseeing the management of strategic development budgets in all regions of the Republic of Indonesia.
Keywords: Prosecutor's Office; Corruption Crime; Safeguarding And Supervision Of Development.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Alfitra. 2012. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Raih Asas Sukses.
Asri Agung Putra. 2019. Pengarahan Direktur Penyidikan pada Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Edy Suhardono. 2014. Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ermansjah Djaja. 2010. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Lawrence M. Friedman. 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Diterjemahkan oleh M. Khozim, Bandung: Nusamedia.
Mardjono Reksodiputro, 2017, Kriminolgy dan sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi, Cet-14, Jakarta: Universitas Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta : Kencana.
Soejono dan H. Abdurrahman, 2013. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,
Jurnal:
Ahmad Rustan Syamsuddin. 2020. Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Jurnal Jambura law Review, 2 (2).
Hartadhi Christianto. 2019. Implementasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Morowali, Tadulako Master Law Jurnal, 3 (3).
Hudali Mukti dan Ayu Linanda. 2019. Peranan Kejaksaan Tinggi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Kalimantan Timur, Jurnal Independent, 4 (5).
Iriyanto Tiranda, et, al. 2019. Konsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asas Peradilan. Jurnal Jambura Law Review, 1 (2).
Julio Audy Angkouw. 2013. Tugas Dan Fungsi Lembaga Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Lex Crimen, 3 (3).
Linda Irma sari. 2017. Implementasi Kebijakan Jaksa Agung Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (Studi Sosio Legal Pada Kejaksaan Negeri Pontianak. Jurnal Hukum. Pontianak: Universitas Panca Bhakti.
Muhammad Zunaidi. 2019. Kedudukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Dalam Rangka Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Borneo Law Review, 3 (1).
Website:
Buletin Mingguan Anti Korupsi, http://www.antikorupsi.org/, diakses tanggal 23 April 2020. Devina Halim. 2019. "Kejaksaan Agung Pastikan TP4 Bubar". diakses tanggal 3 Februari 2020, dari:https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/17415841/kejaksaan-agung-pastikan-tp4-bubar.
Delia Ferreira Rubio. 2018. makin lemah demokrasi, makin tinggi korupsi. Diakses tanggal 23 April 2020, dari https://www.dw.com/id/transparency-international-makin-lemah-demokrasi-makin-tinggi-korupsi/a-47273914.
Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio, 2019. “Pembubaran TP4 akan Diputuskan di Rakernas Kejaksaan pada Desemberâ€, diakses tanggal 3 Februari 2020, dari: https://www.suara.com/news/2019/11/20/195636/pembubaran-tp4-akan-diputuskan-di-rakernas-kejaksaan-pada-desember.
Irwan Syamsudin. 2019. Ironi TP4D: Wadah Pengawasan Proyek Yang Jadi Celah Jaksa Korupsi. Diakses Tanggal 1 Mei 2020, dari: https://tirto.id/ironi-tp4d-wadah-pengawasan-proyek-yang-jadi-celah-jaksa-korupsi-egHU. Reja Hidayat, 2020. "Pembubaran TP4 Kejaksaan: Menolak Evaluasi, Menutup Kasus Lama", diakses tanggal 3 Februari 2020, dari: https://tirto.id/pembubaran-tp4-kejaksaan-menolak-evaluasi-menutup-kasus-lama-enzG.
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i2.1712
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: