PROSPEKTIF MODEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI PENGAWASAN BERBASIS MASYARAKAT

Susanti Hasan, Nur Muhammad Kasim, Lusiana Margareth Tijow

Abstract


ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Mengetahui hambatan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango; Menciptakan Model Pengawasan yang ideal dalam mewujudkan transparansi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empris atau dengan istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula penelitian lapangan. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang (statute Approach); Pendekatan kasus (Case Approach); dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan: Pertama, bahwa Implementasi pengelolaan keuangan desa yang sebagaimana diamanatkan oleh UU Tentang Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam tahap perencanaan, sebagian dari Desa yang diteliti secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan, namun secara target waktu tidak sesuai dengan peraturan. Dalam tahap pelaksanaan pada desa yang diteliti, secara prosedur sebagian sudah sesuai peraturan meskipun tuntutan terhadap pemerintah desa untuk mewujudkan transparansi belum maksimal. Dalam tahap penatausahaan dan Tahap pelaporan pada desa yang diteliti dapat dikatakan sudah sesuai aturan walaupun subtansi terhadap penatausahan belum sempurna kemudian dapat sebagian desa dikatakan sudah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Kedua, Hambatan dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa di lokasi desa yang diteliti dapat disimpulkan adalah keterbatasan pemahaman perangkat Desa terhadap Regulasi, faktor ketersediaan Sumberdaya manusia (SDM) , Partisipasi Masyarakat dan serta faktor pengawasan. Ketiga, bahwa Untuk mewujudakan Model Pengawasan yang ideal terhadap pengelolaan keuangan desa, peneliti merekomendasikan Model Pengawasan berbasis masyarakat (Community Based Monitoring) dimana lebih memperkuat keterlibatan masyarakat desa didalam pelaksanaan pembangunan desa, tidak hanya dari aspek perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga adalah keterlibatan dalam pengawasan.
Kata Kunci: Transparansi; Keuangan Desa; Pengawasan berbasis masyaraka

ABSTRACT
The purpose of this study is to Analyze the Implementation of Village Financial Management according to Law Number 6 of 2014; Knowing the obstacles in realizing transparency in village financial management in Bone Bolango Regency; Creating an ideal Oversight Model in realizing transparency in Village Financial Management in Bone Bolango Regency. This research uses empirical legal research. Empirical legal research or in other terms commonly called sociological legal research or also called field research. The approach used in this study is the statute approach; Case Approach; and Conceptual Approach. The results of this study indicate: First, that the implementation of village financial management as mandated by the Law on Villages and 

Permendagri 20 of 2018 concerning village financial management. In the planning stage, some of the villages studied were in accordance with the procedures in accordance with the regulations, but the target time was not in accordance with the regulations. In the implementation phase of the village under study, the procedure was partly in accordance with the regulations even though the demands on the village government to realize transparency were not optimal. In the administration stage and the reporting stage in the villages studied it can be said to be in accordance with the rules even though the substance of the administration is not yet perfect then some villages can be said to be on time and in accordance with the regulations. Second, the obstacles in realizing transparency in the management of village finances at the location of the village under study can be concluded is the limited understanding of the Village apparatus on Regulation, the availability of human resources (HR), Community Participation and as well as supervision factors. Third, that in order to create an ideal Oversight Model for village financial management, researchers recommend a Community Based Monitoring Model which further strengthens the involvement of rural communities in the implementation of village development, not only from the planning and implementation aspects, but also is an involvement in supervision .
Keywords: Transparency; Village Finance; Community-based supervision.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan. 2015. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: BPKP.

Jonaedi Efendi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empris, Depok: Inu Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Wahyudin Kessa. 2015. Perencanaan Pembangunan Desa, Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Jurnal:

Antonius Galih Prasetyo dan Abdul Muis. 2015. Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi, Jurnal Desentralisasi, 13 (1).

Darmin Roza, Laurensius Arliman S. 2017. Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3).

Dina Rulyanti. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Pemerintah Desa Melalui Pengelolaan Keuangan Desa Sebagai Variabel Intervening, Bisma Jurnal Bisnis dan Manajemen, 11 (3).

Ika Sasti Ferina, et, al. 2016. Tinjauan Kesiapan Pemerintah Desa dalam Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa di Kabupaten Ogan Ilir), Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 14 (3).

Inten Meutia Liliana. 2017. Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Jurnal Akuntansi Multiparadigma JAMAL, 8 (2).

Justita Dura. 2016. Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa, Dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Pada Desa Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang). Jurnal JIBEKA, 10 (1).

Komang Adi Kurniawan Saputra. 2015. Implementasi Total Quality Management Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, BISMA Jurnal Bisnis dan Manajemen.

Masyitah. 2019. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Demokrasi Desa dalam Bingkai Self Governing Community dan Local Self Government, Meraja Journal, 2 (3).

Mirza Kumala El Kumairok. 2019. Farida Nurani, Optimalisasi Local Self Government Sebagai Upaya Pembangunan Ekonomi dari Desa, Jurnal Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.

Misbahul Anwar, Bambang Jatmiko, Kontribusi Dan Peran Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Mewujudkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Transparan Dan Akuntabel (Survey Pada Perangkat Desa Di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta). AKMENIKA Jurnal Akutansi dan Menejemen, 11 (1).

Muh. Zainul Arifin. 2018. Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Thengkyang, 1 (1).

Novi Ferarow dan John Suprihanto. 2018. Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Sumberadi dan Tlogoadi di Kabupaten Sleman: Evaluasi Praktik Transparansi dan Akuntabilitas, Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1 (2).

Sutrisno Purwohadi Mulyono. 2014. Kebijakan Sinoptik Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Yustisia, 3 (2).

Sutrisno Purwohadi Mulyono. 2014. Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43 (3.

Titiek Puji Astuti dan Yulianto. 2016. Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Jurnal Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 1 (1).

Utang Suwaryo. 2011. Mengembalikan Otonomi Untuk Desa, Jurnal governance, 2 (1).

Website:

Ihsanuddin. 2018. ICW : Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp. 40,6 M, diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i2.1713

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: