Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42/2009 dan Undang-Undang No25/2007

Alba Liliana Sanchez, Mustaqim Mustaqim, Agus Satory

Abstract


ABSTRACT
The rise of online fraud practices with investment mode in DKI Jakarta is influenced by 2 (two) factors, namely the community's ignorance about investment through the online platform. Other factors are not yet optimal for law enforcement to take preventative measures by informing the public about the dangers of online investment.
The purpose of this research is to better understand the legal interpretation of online fraud cases with investment mode. Another goal is for the public to be more careful with online investment offers that promise multiple benefits.
The research approach is the legal sociology approach. Observations indicate that law enforcement by the National Police against suspected online investment fraud has not been carried out optimally because investigators only use the articles of the Criminal Code and the ITE Law. But not using Law Number 42/2009, and Law Number 25/2007, investigators must also immediately break the chain of online fraud practices.
Keywords : Legal Interpretation, Online Fraud, Investment Mode.
ABSTRAK
Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online.
Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.
Kata kunci: Interpetasi Hukum, Penipuan Online, Modus Investasi.


Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir, (2002), Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Sunyoto, Danang, (2016), Aspek Hukum Dalam Bisnis, cetakan pertama, Yogyakarta, Nuha Medika.

Ali, Mahrus, (2008), Kejahatan Korporasi, cetakan ke-1, Yogyakarta, Arti Bumi Intaran.

Salim & Budi Sutrisno, (2008), Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Ahmad, Kamaruddin, (2010), Dasar-dasar Manajemen Investasi, Jakarta, Rineka Cipta.

Manan, H. Abdul, (2012), Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, edisi pertama, Jakarta, Kencana.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952217/hati-hati-ini-daftar-73-investasi-bodong-yang-dilarang-ojk.

Hasil pengamatan penulis di media google.

Sumantri, Dewa Gede, (2011), Analisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penipuan dengan Modus Operandi MLM Investasi Emas, dalam Artikel Hukum, FH-Universitas Lampung.

P.A.F Lamintang, (2007), Delik-Delik Khusus, Bandung: Citra Aditya Bakti.




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i2.1714

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: