PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP EIGENDOM VERPONDING YANG DIKUASAI PIHAK LAIN

Amelia Akef Abdat, Atik Winanti

Abstract


Abstrak

Sejak diberlakukannya UUPA pada tanggal 24 September 1960 maka hak atas tanah eigendom verponding harus dikonversi menjadi hak milik untuk Warga Negara Indonesia dan hak guna bangunan untuk Warga Negara Asing dalam batas waktu 20 tahun sejak UUPA diberlakukan yaitu 24 September 1980. Namun pada praktiknya setelah 20 tahun UUPA diundangkan masih banyak pemilik hak atas tanah eigendom verponding yang belum mengkonversinya menjadi hak milik atau hak guna bangunan sehingga timbul sengketa penguasaan tanah oleh pihak lain tetapi pemiliknya masih memegang hak atas tanah eigendom verponding. Sehingga tujuannya dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian eigendom verponding terhadap sengketa tanah yang dikuasai pihak lain serta untuk mengetahui dan memahami cara mengembalikan hak atas tanah eigendom verponding yang dikuasai pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa: Kekuatan pembuktian eigendom verponding berdasaran PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah yang berasal dari hak-hak hukum Eropa termasuk didalamnya hak atas tanah eigendom verponding dapat didaftarkan dengan alat-alat bukti yang kuat untuk dikonversi menjadi hak milik walaupun telah melewati batas waktu konversi. Cara mengembalikan eigendom verponding yang dikuasai pihak lain dengan menggugat dan membuktikan ada kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih dan setelah digugat pemilik hak atas tanah eigendom verponding harus mengkonversinya menjadi hak milik. Sarannya kepada pemilik hak atas tanah eigendom verponding harus mengkonversi dengan mencantumkan alat bukti yang kuat. Serta kepada pihak BPN untuk lebih teliti dalam menerbitkan sertifikat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kepemilikan hak atas tanah.

 

Kata kunci: Eigendom verponding; hak atas tanah; pihak lain.

 

Abstract

Since the enactment of the UUPA on September 24th 1960, eigendom verponding land rights must be converted into property rights for Indonesian citizens and land use rights for foreign citizens within 20 years since the UUPA was enacted 24 September 1980. However, in practice after 20 years The UUPA was promulgated there are still many owners of eigendom verponding land rights who have not converted them to property rights or building use rights so that land tenure disputes arise by other parties but the owners still hold the rights to the eigendom verponding land. So that the purpose of this research is to find out and understand the power of proof of eigendom verponding against land disputes controlled by other parties and to know and understand how to return the rights to eigendom verponding land controlled by other parties. The research method used in this study is a normative juridical method and it can be concluded that: Eigendom verponding's evidentiary power is based on Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, land rights derived from European legal rights including eigendom verponding land rights can be registered with strong evidence to be converted into property rights even though the conversion deadline has passed. The way to return eigendom verponding which is controlled by another party is by suing and proving that there is an error in the certificate issuance process which causes an overlap and after being sued the owner of the eigendom verponding land rights must convert it into property rights. His suggestion to owners of land rights eigendom verponding must convert by including strong evidence. As well as to the BPN to be more careful in issuing certificates so that there is no overlap in ownership of land rights.

 

Keywords: Eigendom verponding, land rights, other parties.


Full Text:

PDF

References


a. Buku:

Isnaeni, Diyan dan Suratman (2018). Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia. Malang: Intrans Publishing.

Lubis, Abdul Rahim dan Muhammad Yamin Lubis (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju.

Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis (2011), Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah. Bandung: CV Mandar Maju.

Rachman, Noer Fauzi (2012). Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Rachman, Noer Fauzi (2017). Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia.

Yogyakarta: INSISTPress.

Santoso, Urip (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Syarief, Elza (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

b. Jurnal:

Febriani, Nathania (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Hak Eigendom Yang Tidak DIkonversi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/ PDT/2019). Jurnal Adigama, 3 (1), 205. doi:https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/8898/5691

Fitriana, Gita dan Abdul Mukmin Rehas (2017). Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Ditinjau Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Yurjska Jurnal Ilmiah Hukum, 9 (2). doi:http://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/224/171 Hasanah,Ulfia (2012). Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat

Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Univ. Riau, 3 (1). doi:https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/1030/1023 Karina, Nadya, Ana Siviana, dan Triyono (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah

Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097k/Pdt/2013. Diponogoro Law Review,5(2). doi:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11019/10688

Liadi, William Seven (2019). Kedudukan Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan di Indonesia. Panorama Hukum, 4 (1), 14. doi:http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/3884/236

Muhlizar (2020). Eigendom Verponding Sebagai Alas Hak Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Hadharah, 12 (1), 90. doi:h ttps://ejurnal.univamedan.ac.id/index.php/Hadharah/article/view/58/44

Mu’in, Achmad (2015). Hak Pemegang Hak Atas Tanah EigendomUntuk Mendapatkan Hak Setelah Habisnya Waktu Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok- Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Calyptra, 4 (1). doi:http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1020/819

Rachma, Yusnita (2019). Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo KecamatanPangandaran Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat,5(4). doi: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3064/2753

c. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1860 Nomor 104.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Nomor 32 Tahun 1979, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Nomor 2 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Ketentuan- Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Nomor 3 Tahun 1979, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979.

d. Tesis/ Disertasi

Hendro (2009). Kekuatan Pembuktian Tanah Eigendom Verponding Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 588PK./PDT./2002) Tesis UI.)




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.1979

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: