PENTINGNYA KONSEP 3 IN 1 IN THE LAND ACQUTITION PADA PROSES PENYERAHAN TANAH FASILITAS UMUM (FASUM).
Abstract
ABSTRAC
Land is essential for human life. On land, humans also build houses as shelter and build various other buildings for offices and so on. Land also contains various kinds of natural resources that can be utilized by humans. The implementation of house construction as a shelter is inseparable from housing development, where the house is a basic human need which has the main function as a place to live or settle, apart from that housing also functions as a place for community interaction which is always done as a useful habit. for the welfare, security and happiness of life as a social being, housing development is certainly inseparable from the previous stages as stated in the 3 In 1 The Land Aquitition Concept
Â
ABSTRAK
Tanah merupakan hal penting bagi kehidupan manusia. Diatas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan lainnya untuk perkantoran dan sebagainya. Tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Pelaksanaan pembangunan rumah sebagai tempat bernaung itu tidak lepas dari pembangunan perumahan, dimana rumah merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia yang berfungsi utama sebagai tempat tinggal atau menetap, terlepas dari itu perumahan juga berfungsi sebagai tempat berinteraksi masyarakat yang selalu dilakukan sebagai suatu kebiasaan yang berguna untuk kesejahteraan, keamanan dan kebahagiaan hidup sebagai mahluk sosial, pembangunan kawasan hunian rumah tinggal maupun tempat usaha tentu tidak lepas dari tahapan – tahapan yang di lalui sebelumnya seperti halnya yang tertuang dalam Konsep 3 In 1 The land Aquitition.
Full Text:
PDFReferences
Jarot Widya Muliawan, Strategi Ampun Kuasai Hukm Pertanahan “Konsep 3 In 1 The Land Acquisition sebagai konsep penyelesaian Masalah Tanah Fasum / PSU.
http://bisnisproperty.net/dokumen-properti-yang-terkait-tata-ruang, diakses hari Sabtu tanggal 20 Desember 2020 : 22.24 WIB.
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan menteri agrarian dan tata ruang/ kepala Badan pertanahan nomor 5 tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman di Daerah.
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.1980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Borneo Law Review Journal
Borneo Law Review Journal Indexed by: