PEMBAJAKAN KARYA LAGU MELALUI APLIKASI DI PLAYSTORE MENURUT PERSPEKTIF HAK CIPTA (TAXATION OF SONG WORKS THROUGH THE APPLICATION ON PLAYSTORE BY COPYRIGHT PERSPECTIVE)

Aditya Suud, Suherman Suherman

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk
perlindungan hokum terhadap tersangka pada pembajakan hak cipta melalui
aplikasi di Indonesia. Khususnya terhadap karya cipta digital program
computer dalam bentuk bentuk aplikasi yang berisi dokumen elektronik
berupa karya cipta lagu atau musik milik orang lain yang kemudian di
publikasikan di salah satu aplikasi bernama Playstore. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dengan melakukan
pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (konseptual approach). Pengumpulan data dari
bahan sekunder dilakukan dengan metode kepustakaan dan dianalisa
menggunakan metode kualitatif dan melakukan analisis yuridis. Hasil
penelitian ini adalah di Indonesia belum ada aturan khusus mengenai
pembajakan lagu melalui media daring atau Internet digital maka UU No. 28
Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dapat menjangkau hal tersebut dengan
menggunakan dasar seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu dapat dikaitkan
dengan pasal 32 Jo.pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi Dan
Transaksi Elektronik walaupun kejahatan yang dilakukan adalah mengenai
pelanggaran hak orang lain yaitu Hak Cipta. Hal tersebut juga disebabkan oleh
konsep yang belum tepat mengenai pengaturan pembajakan dalam media
internet atau elektronik. Konsep yang diperlukan ini adalah dengan
mendirikan badan baru yang menjembatani dua aturan yang berbeda maka
hal ini akan menjadikan penanganan mengenai pelanggaran pembajakan
melalui aplikasi Playstore akan lebih jelas kewenangan mengadili dari
permasalahan tersebut.
Kata kunci: Hak cipta; Dokumen elektronik; Analisis yuridis; Media
daring; Media elektronik
Borneo Law Review : Vol.5 No.1 Juni 2021 17
ABSTRACT
This study aims to find out and understand how the form of legal protection against suspects in copyright piracy through applications in Indonesia. Especially for digital computer program copyrights in the form of applications containing electronic documents in the form of songwriting or music belonging to other people which are then published in an application called Playstore. This study uses a juridical-normative research type by applying a statutory approach and a conceptual approach. Collecting data from secondary materials was carried out using literature methods and analyzed using qualitative methods. The result of this research is that in Indonesia there are no specific rules regarding pirating songs through online media or digital Internet. 28 of 2014 regarding Copyright can reach this by using the basis as described above, which can be linked to article 32 Jo. Article 48 of Law no. 19 of 2016 regarding Electronic Information and Transactions even though the crime committed was regarding the violation of the rights of others, namely Copyright. This is also due to the inaccurate concept of regulating piracy in internet or electronic media. The concept needed is to establish a new agency that bridges two different rules, so this will make handling of piracy violations through the Playstore application clearer in the authority to judge these problems.
Keywords : Copyright; Electro


Full Text:

PDF

References


Buku:

Atsar Abdul (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Ermansyah Djaja (2009). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Hyronimus Rhiti (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta (1994). Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Mahadi (1985). Hak Milik Immateril. Jakarta : BPHN-Bina Cipta.

Muladi, Bardan Nawawi Arief (1984), Teori teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Ronny Hanitijo Soemitro (2001). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.

Suherman, Ade Maman (2002). Aspek Hukum Dalam Teknologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syamsul Hadi (2008). Panduan Berinternet Bagi Pemula. Surabaya : Tiara Aksa.

Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal:

Agus Sardjono (2010). Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Jurnal Hukum, 40 (2).

Fany Nuranazmi Sulistiowati (2019). Usability Testing Aplikasi Playstore Menggunakan SmartPLS (Sub judul: kurnal informatika). jurnal Ilmu-ilmu Informatika dan Manajemen STMIK, 20 (10).

Gusti Agung Putri Krisya Dewi dan I Wayan Novy Purwanto (2017). Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Sinematografi ( Film/Video) Kertha Semaya, 5 (1).

Habi Kusno (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Fiat Justisia, 10 (3).

Hoedi Prasetyo dan Wahyudi Sutopo (2018). Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset. Jurnal Teknik Industri, 13 (1).

Oksidelfa Yanto (2015). Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD). Yustisia, 4 (3).

Rr Aline Gratika Nugrahani (2018). Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi. Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum Trisakti, 1(1).

Suherman dan Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W (2014). Hak-Hak Personal Dalam Hukum Perdata Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1 (1).

Sudjana (2019). Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (hak cipta) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian HAM, 10 (1).

Peraturan Perundang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Republik Indonesia, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Sumber Lain:

Agus, Candra Suratmaja, Am Badar & Partners ,19 Juni 2013, ( https://ambadar.co.id/news/strategi-penanggulangan-pembajakan-musik-di-ranah-dunia-maya/), diakses pada 9 November 2020

Putusan Nomor 846/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL

Tesis hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,†http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 28 oktober 2020

Tim redaksi, IFPI, diakses pada 9 November 2020 ( https://www.ifpi.org/wp-content/uploads/2020/07/Music-Listening-2019-1.pdf)




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: