UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM)

Deanne Destriani Firmansyah Putri, Muhammad Helmi Fahrozi

Abstract


ABSTRAK
Kemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini kita semakin dipermudah semenjak kemuncul internet. Seperti belanja, kita dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3% setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke dalam data pelanggan e-commerce. Maka tak banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada e-commerce Bhinneka.com. Oleh karena itu tentu kita masih dihadapi persoalan mengenai bagaimana pencegahan kebocoran data dan apa upaya penindakan untuk pelaku kebocoran data serta bagaimana tanggung jawab dari e-commerce tersebut, maka perlu adanya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang mana telah dibentuk oleh pemerintah dari lama, RUU ini apabila disahkan dapat menjadi jawaban dari persoalan kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini akan menjabarkan betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan untuk menutut pelaku dan menuntut pertanggungjawaban pemilik e-commerce itu sendiri, tentunya masyrakat akan mendapatkan kepastian hukum untuk menangani masalah kebocoran data.
Kata Kunci: E-commerce; Kebocoran Data; Pandemi COVID-19; Perlindungan Data Pribadi.
ABSTRACT
The progression of the technology which accompanied by development of the internet are growing rapidly. In this era of globalization, we’ve made it easier by the since emerged of the internet. Like shopping, we can buy our needs by online shopping application through some e-commerces. The consumers of e-commerce in Indonesia has increased until 38,3% after this pandemic happened, this thing actually makes the level of internet security more vulnerable because many registrants just register their 

data into the e-commerce. So many cases about data leakage, like it happened in e-commerce Bhinneka.com. Therefore, we still facing problems regarding about data leakage and how to prevent data leakage, what our behaviour regarding data leakage perpetrators and what the responsibility by the e-commerce, and then to legalization The Protection of Personal Data Bill is very important, if this bill has legalized it can answer all problems about data leakage. The research method used is normative juridical with statute approach and case approach. In this research will be explained how important to legalization The Protection of Personal Data Bill, because many important articles which can be applied to the consumers who feel disadvantaged by data leakage perpetrators and public will get legal certainty to deal with data leakage problems.
Keywords: Data Leakage; E-commerce; Pandemic of COVID-1; Personal Data Protection.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Republik Indonesiam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Buku

Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Kenneth, Laudon dan Laudon Jane. 2007. Management Information System. Jakarta: Salemba Empat 2007

Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Laudon, J; Laudon, K. C. (1998). Essential of Management Information System. Prentice Hall.

Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. Alumni.

Subekti (2001) Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Sudaryatmo. (1999). Hukum dan Advokasi Konsumen. Citra Aditya Bakti.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani (2003) Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Zulham (2013) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Jurnal

Ana Maria F. Pasaribu. 2017. “Kejahatan Siber Sebagai Dampak Negatif Dari Perkembangan Teknologi Dan Internet Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Persfektif Hukum Pidanaâ€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Anak Agung Gede Mahardika Geriya, Ida Bagus Putu Sutama dan I Made Dedy Priyano, “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online (E-Commerce) di BPSK Denpasarâ€, Kertha Wicara, Volume 5, Nomor 1 Februari 2016

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Konsumen dalam Bertransaksi Onlineâ€, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 6, No. 1 2017

Masitoh Indriyani, Nilam Andaria K.S, dan Satria Unggul W.P, “Perlindungan Privasi Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace Systemâ€, Justitia Jurnal Hukum, Volume 1 No. 2 Oktober 2017, hal. 191-208

Mega Lois Aprilia dan Endang Prasetyawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojekâ€, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945, Februari 2017 hal. 90-105

Ni Kadek Ariati dan I Wayan Suarbha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Onlineâ€, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 5, No. 1 2017

Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari dan Nyoman A. Martana, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Onlineâ€, Kertha Wicara, Volume 8 Nomor 12 November 2019

Padma Widyantari dan Adi Sulistiyono, “Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)â€, Jurnal Privat Law, Volume 8, No. 1 Januari-Juni 2020, hal. 117-123

Sandryones Palinggi dan Erich C. Limbongan, “Pengaruh Internet Terhadap Industri E- Commerce Dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan di Indonesiaâ€, disampaikan pada Seminar Nasional Riset dan Teknologi (SEMNAS RISTEK), Januari 2020, hal. 225-232

Sinta Dewi Rosadi, “Implikasi Penerapan Program E-Health Dihubungan Dengan Perlindungan Data Pribadiâ€, Arena Hukum, Volume 9, Nomor 3 Desember 2016, hal. 403-420

Sulistiyono Padma, A. W. (2020). Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Ruu Pdp). Jurnal Privat Law, VIII(Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-JUNI), 117–123. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/40384

Wahyu Hanggoro Suseno. 2008. “Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic Commerce)

Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Wicipto Setiadi, Iwan Joeseof Erar, dan Muhammad Helmi Fahrozi. “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengimplementasikan Nilai Pancasila Untuk Menghadapi Globalisasi dan Era Industri 4.0â€. Jurnal Papatung, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2020, hal. 63

Sumber Lainnya

Agus Tri Haryanto, “APJII Sebut Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Naik Saat Pandemiâ€, https://inet.detik.com/telecommunication/d-5194182/apjii-sebut-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-naik-saat-pandemi diakses 30 Oktober 2020

Antara dan Kodrat Setiawan, “Bank Indonesia: Transaksi E-Commerce Agustus 2020 Naik hingga Mencapai 140 Jutaâ€, https://bisnis.tempo.co/read/1398066/bank-indonesia-transaksi-e-commerce-agustus-2020-naik-hingga-mencapai-140-juta/full&view=ok diakses 30 Oktober 2020

Bernadetha Aurelia Oktavira, “Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internetâ€, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f235fec78736/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet/ diakses 4 November 2020

Cindy Mutia Annur, “Daftar Kejahatan Siber yang Paling banyak Dilaporkan ke Polisiâ€, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/08/daftar-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-dilaporkan-ke-polisi diakses pada 4 November 2020

Edmon Makarim, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadiâ€, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f067836b37ef/pertanggungjawaban-hukum-terhadap-kebocoran-data-pribadi-oleh--edmon-makarim/ diakses 4 November 2020

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Roy Franedya, “1,2 Juta Data Pengguna Dikabarkan Bocor, Bhinneka Minta Maafâ€, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200512164725-37-157971/12-juta-data-pengguna-dikabarkan-bocor-bhinneka-minta-maaf , diakses tanggal 18 Oktober 2020




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: