ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Abstract
This research aims to find out and understand the meaning of crime and criminal acts and how is the accountability of the perpetrators of criminal acts spreading fake news through social media. The conclusion of the research is that a criminal act or a criminal act is an act that is incompatible with or violates a legal rule or an act that is prohibited by a legal rule accompanied by a criminal sanction where the rule is aimed at the act while the threat or criminal sanction is aimed at the person who commits or the person. that caused the incident and the perpetrators of the crime of spreading fake news through social media can be held accountable if they violate Article 28 paragraph (1) of the ITE Law, which is an act intentionally, and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions, at where the perpetrator can be sentenced to imprisonment of up to 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Research suggestions are to prevent participating in spreading fake news, we should eliminate the habit of sharing content without reading the contents thoroughly. then we should not easily believe or be tempted by certain news or offers through social media so that we do not become victims of fake news or offers through social media.
Keywords: Criminal Liability; Fake News; Social Media.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana dan tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menyebarkan berita palsu melalui media sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Kemudian pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu suatu perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, di mana terhadap pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saran penelitian adalah untuk mencegah turut serta menjadi penyebar berita bohong, maka hendaknya kita menghilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara menyeluruh. Kemudian hendaknya kita jangan mudah percaya atau tergiur dengan adanya berita atau penawaran tertentu melalui media sosial sehingga kita tidak menjadi korban berita atau penawaran bohong melalui media sosial.
Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana; Berita Bohong; Media sosial.
Full Text:
Subscribers OnlyDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2314
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: