PENERAPAN PRINSIP PRODUCT LIABILITY OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL DAN MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Nurzamzam Nurzamzam, Novita Silvy

Abstract


ABSTRACT
In the current era of free trade, there are many cosmetics on the market with various types of brands. The desire of a woman to always look beautiful is widely used by irresponsible business actors by producing or trading cosmetics that do not meet the requirements or existing rules for circulation to the public. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) there are a number of cosmetics that contain hazardous materials, bahan kimia obat(BKO) that can harm the human body. Therefore, the use of medicinal chemicals containing hazardous materials in the manufacture of cosmetics is prohibited. The application of the principle of product liability is an absolute must for cosmetic business actors, both legal cosmetics and illegal cosmetics that contain hazardous chemicals. Responsibilities both civil and criminal sanctions are mandatory so that business actors feel deterred and afraid to distribute illegal cosmetics and contain hazardous chemicals. The existence of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and other laws and regulations is expected to have a positive influence on business actors and consumers, and is expected to be a legal umbrella to minimize arbitrary actions from business actors to protect the interests of consumers so that later can guarantee the achievement of a legal protection for consumers in Indonesia Keyword : product liability, illegal cosmetics, consumer protection
ABSTRAK
Pada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya,antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penerapan prinsip product liability menjadi sesuatu yang mutlak bagi pelaku usaha kosmetik baik kosmetik legal maupun kosmetik illegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Tanggungjawab baik secara perdata maupun sangsi pidana menjadi hal yang wajib agar pelaku usaha merasa jera serta takut untuk mengedarkan kosmetik illegal dan megandung bahan kimia berbahaya. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta peraturan perundnag undnagan yang lain diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia

Kata Kunci : produk liability, kosmetik ilegal, perlindungan konsumen


Full Text:

 Subscribers Only


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: