Kausalitas Surat Wasiat Terroris Pelaku Penembakan di Mabes Polri Terhadap Pandangan Masyarakat dengan Bank Syariah

Mega Fadhilah Chaidir, Rani Apriani

Abstract


Abstract

This article aims to analyze how influential the wills of the terrorists who shot at the National Police Headquarters on Wednesday, March 31, 2021. In this will, the perpetrator tells his family to stay away from the bank because of usury. The bank itself is a business entity that collects funds from its customers in the form of deposits. When viewed from the pricing, there are 2 (two) types of banks, namely conventional banks and Islamic banks. Conventional banks Implement a price system according to interest rates or commonly known as a spread base, as well as the fee base method, which means calculating the costs required. While Islamic banks apply a system of agreements in accordance with Islamic law with related parties in depositing funds and various other banking activities, there are very prominent differences between the two that make these two types of banks cannot be equalized, as stated in the terrorist's will that the bank is usury. The circulatiom of the will in the community created a negative assessment of the public’s view of the banking system

 

Keywords: Bank, Usury, Terrorist.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis seberapa berpengaruh surat wasiat teroris pelaku penembakan di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021. Dimana dalam surat wasiat tersebut terdapat suruhan pelaku kepada keluarganya untuk menjauhi bank karena riba. Bank sendiri merupakan badan usaha yang menghimpun dana para nasabahnya dalam bentuk simpanan. Jika dilihat dari penentuan harga, terdapat 2(dua) jenis bank, yakni bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensionl Menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base yang artinya menghitung biaya yang dibutuhkan. Sementara bank syariah menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak terkait dalam penyimpanan dana dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.Terdapat perbedaan yang sangat menonjol diantara keduanya yang membuat kedua jenis bank ini tidak bisa disama ratakan seperti yang disebutkan dalam surat wasiat pelaku teroris bahwa bank adalah riba. Beredarnya surat wasiat tersebut ditengah masyarakat menimbulkan penilaian negatif pandangan masyarakat kepada sistem perbankan.

Kata Kunci : Bank, Riba, Teroris

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syariah di Indonsia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Baraba, Achmad. Prinsip Dasar Operasional Perbankam Syariah. 2020

Khusairi, halil. Hukum Perbankan Syariah. 2015. Al-Qishthu Volume 13. Padang

Maguni, Wahyudin. Mengenal Sistem Operasional, Jasa dan Produk Perbankan Syariah. 2008. eJournal IAIN Kendari. Kendari

Mannan. Abdul, 1997, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam,PT.Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i1.2643

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: