KEJAHATAN GENOSIDA MYANMAR TERHADAP ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Abstrak
Orang Rohingya adalah etnis minoritas Muslim yang tinggal di Provinsi Arakan, Myanmar Barat Laut. Rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM, termasuk kejahatan genosida. Pembatasan ketat atas hak kebebasan bergerak bagi etnis Rohingya. Pemerintah Myanmar mengeluarkan Undang-undang Kewarganegaraan yang membuat diskriminasi bebas dilakukan terhadap orang-orang tanpa status kewarganegaraan. Isu yang dibahas dalam penelitian ini adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar, termasuk kategori kejahatan genosida, dan upaya penyelesaian sengketa antara Pemerintah Myanmar dan etnis Rohingya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (studi literatur dan literatur yang berkaitan dengan genosida). Pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian didasarkan pada beberapa unsur sesuai dengan Pasal 6 Statuta Roma 1998, yang menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya merupakan kejahatan genosida. Upaya Penyelesaian Sengketa ini dilakukan dengan jalur litigasi, karena penyelesaian non litigasi belum menemukan titik terang untuk sengketa ini, dan yang menangani kasus ini adalah Pengadilan Pidana Internasional di pengadilan ICC.
Â
Kata Kunci: Etnis Rohingya; Pelanggaran Hak Asasi Manusia; Kejahatan Genosida; dan Hukum Pidana Internasional
Abstract
The Rohingya people are a Muslim ethnic minority who live in Arakan Province, Northwestern Myanmar. The Rohingya have experienced various forms of human rights violations, including the crime of genocide. Strict restrictions on the right to freedom of movement for ethnic Rohingya. The Myanmar government issued the Citizhenship Law which makes free discrimination carried out against people without citizenship status. The issues discussed in the research were the actions carried out by the Government of Myanmar, including the category of a genocide crime, and efforts to resolve disputes between the Myanmar Government and the Rohingya ethnicity. This type of research is to use the type of normative legal research (literature study and literature related to genocide). The approach is carried out with a historical approach, a conceptual approach, a statutory approach, and a case approach. The results of the research are based on several elements in accordance with Article 6 of the 1998 Rome Statute, which states that the actions taken by the Government of Myanmar against ethnic Muslim Rohingya are a crime of genocide. This Dispute Resolution effort is carried out by litigation, because non-litigation resolutions have not found a bright spot for this dispute, and the one handling this case is the International Criminal Court in the ICC court.
Â
Keywords: Rohingya ethnicity; Human Rights Violations; Genocide Crimes; and International Criminal LawFull Text:
PDFReferences
a. Buku-buku
Effendi Tolib. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
R,Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Faridy, MS. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 1. Jakata: Penerbit Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Siswanto Arie.2015. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Sunggono, Bambang dan Aries Harianto. 2009.Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit CV Mandar Maju.
Widyawati, Anis. 2014. Hukum Pidana Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
b. Jurnal-Jurnal
Ayu Faniati Tamia Dian. 2012. Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Etnis Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan: Studi Kasus Etnis Rohingya, Myanmar, Fakultas Hukum Program Ilmu Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia.
Baderin, Mashood A. 2010. Hukum Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Barth, Fredrik. 1988. Kelompok-Kelompok Etnis dan Batasannya. Diterjemahkan oleh Nining I. Soesilo. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Casses, Antonio. 2006. International Criminal Law, dalam Malcolm D. Evan; “International Lawâ€. New York: Oxford University Press, dalam I Made Pasek Diantha. Hukum Pidana Internasional, Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasilnal, Edisi ke 2. Jakarta: Prenadamedia Group.
Eguren, Enrique dan Marie Caraj. 2008. Manual Perlindungan Terbaru bagi Pembela Hak Asasi Manusia, Edisi Ketiga, Versi Bahasa Indonesia terbit di Brussels, Penerbit Protection International,
Islam Sultan Muhammad. “Nasib Umat Islam Rohingya yang Dilupaiâ€, makalah disampaikan dalam acara Universal dalam acara Universal Justice Network Meeting di Penang, Malaysia Pada 1-14 Juli.
Nugroho Tommy Aji. Analisis Politik Konflik Rohingya, disampaikan di forum kajian malam Ahad, Lingkar-K HATI ITB pada tanggal 5 April 2012, www.kompas.com. Diakses pada tanggal 12 April 2021.
Nuraini, Atikah, et.al. 2013. Hukum Pidana Internasional Dan Perempuan, Sebuah Resource Book Untuk Praktisi, Jakarta:Penerbit Komnas Perempuan.
Rohayani, Ida. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) : Generasi Muda Indonesia Membangun Negeri. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Simon. 2009. Menegal ICC Mahkamah Pidana International. Jakara:Penerbit Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional.
Susanti Aviantina. 2014. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingnya Di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional
Yuliartini, Putra, K. A.,& Mangku, D. G. S. 2018. Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia.
c. Undang-undang
Convention on the Reduction of Statelessness. Pasal 8 ayat 2 butir (b).
. Pasal 8 ayat 3 butir (a)
. Pasal 8 ayat 3 butir (b)
. Pasal 7 ayat 4
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 19. Pasal 1 ayat 1
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Pasal 31 Ayat 1 dan 2
Statua Roma 1998. Pasal 6
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i1.2645
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: