AKIBAT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN AKUISISI SAHAM ANTARA PT. DHARMA SATYA NUSANTARA TBK. TERHADAP PT. AGRO PRATAMA
Abstract
Abstract
An acquisition is to acquire or buy another company by buying a large portion of the shares of the target company. in Article 29 of Law Number 5 of 1999 in conjunction with Article 6 of Government Regulation Number 57 of 2010. The delay in notifying the takeover of shares is faced by PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk, which acquired PT. Agro Pratama. The purpose of this study was to determine the legal consequences of delay in share acquisition between PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk with PT Agro Pratama. This research uses empirical normative legal research methods and literature study in collecting the necessary data. The results of the study stated that PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk is obliged to pay administrative fines for the delay and the need for further socialization of the company's acquisition process so that cases like this do not happen again.
Â
Keywords: Share Acquisition; Business Competition; Legal Consequences
Â
Abstrak
Akuisisi adalah pengambilalihan atau pembelian perusahaan lain dengan membeli sebagian besar saham perusahaan target. dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dialami oleh PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk yang mengakuisisi PT. Agro Pratama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari keterlambatan pengambilalihan saham antara PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk dengan PT Agro Pratama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Hasil penelitian menyatakan bahwa PT. Dharma Satya Nusantara, Tbk wajib membayar denda administrasi atas keterlambatan dan perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai proses akuisisi perusahaan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Â
Keywords: Akuisisi Saham; Persaingan Usaha; Akibat HukumFull Text:
PDFReferences
a. Book with an author:
Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sudana, Made. I. (2011). Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: Erlangga.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ketut Supasti Dharmawan, Ni. (2016). Klinik Perdata Clinical Legal Education (CLE) Knowledge, Skill & Value. Denpasar: Udayana University Press.
b. Journal Articles:
Arifin, Muhammad (2017). Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jurnal Lex Renaissance No. 2 Vol.2
Abdullah, Boedi (2018). Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf. Asy-Syari‘ah 20, No. 1 : 1–14.
c. Thesis/Dissertation
Satria Aliandu, Denny, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Restrukturisasi Perusahaan Melalui Akuisisiâ€, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, 2013
d. World Wide Web:
Novi Nurviani, “Gelombang Merger Melanda : Bangga atau Waspada?â€, https://kppu.go.id/blog/2013/01/gelombang-merger-melanda-bangga-atau-waspada/, diakses Minggu, 16 Desember 2018 Pukul 15.31 WIB.
e. Regulation:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5144).
DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i1.2646
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: