PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAI DAERAH PERBATASAN
Abstract
Abstrak
UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak juga atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akibat minimnya lowongan kerja maka tenaga kerja Indonesia memilih ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun menjadi PMI banyak persoalan yang timbul diantaranya PMI yang hendak ke luar negeri banyak yang melalui non procedural atau yang dikenal dengan istilah Ilegal yang berakibat timbulnya berbagai persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia dan bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia oleh Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini adalah kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia berdasarkan UU No 18 Tahun 2017, PP No. 10 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2020. Perlindungan hukum merupakan suatu proteksi yang diberikan terhadap pekerja migran Indonesia sebagai subjek hukum dan tanggungjawab bersama, baik Pemerintah Pusat juga Pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab dalam penentuan pekerja migran mulai dari proses sebelum, masa kerja dan setelah bekerja. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan secara umum adalah pendampingan kepada PMI yang mengahdapi masalah hukum dari negara/pemerintah Indonesia sampai adanya putusan pengadilan. Dan mendapatkan bantuan hukum dari pengacara jika PMI yang bersangkuta telah berada di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib melaksanakan urusan dibidang ketenagakerjaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pekerja Migran Indonesia dan Pemerintah daerah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: