PERAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Heru Supadmo

Abstract


Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja dan implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja. Jenis penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif. Sifat dari penelitian ini dilakukan secara deskriptif-analitis. Data yang digunakan penelitian ini yaitu data sekunder. Hasil penelitian yang dipeoleh bahwa kedudukan BPJS dalam pelaksanaan program jaminan nasional berupa kecelakaan kerja diatur pada Undang-undang BPJS dan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS adalah pihak dengan kewenangan menjalankan sistem jaminan nasional berdasarkan asas; 1) kemanusiaan; 2) manfaat; 3) keadilan sosial. Peserta jaminan sosial adalah objek dan pengguna jasa layanan kesehatan sebagaimana dijelaskan pada Implementasi daripada pemberian jaminan kecelakaan kerja dilakukan dengan 2 tahapan yaitu a) Laporan kejadian dan mengajukan klaim pelayanan kesehatan. b) Laporan hasil perawatan (sembuh/cacat/meninggal dunia) Selanjutnya untuk menuntut pengajuan santunan. Pengusaha diberikan sanksi secara administrasi apabila tidak mendaftarkan tenaga kerja (karyawan) atas asuransi kecelakan kerja.
Katakunci: BPJS, Kecelakaan Kerja, Perlindungan Hukum.
Abstract
The purpose of this study is to analyze the legal status of the Social Security Administering Body for work accidents experienced by workers and the implementation of the Social Security Administering Body for work accidents experienced by workers. This kind of research is conducted using a doctrinal (normative) methodology. This study is descriptive-analytical in style. The information used in this study is secondary information. The findings show that the BPJS Law and Law No. 40 of 2004 about the National Social Security System regulate the role of the Social Security Administering Body in the implementation of the national insurance program in the form of work accidents. BPJS is the party with the authority to run the national guarantee system based on the principle; 1) humanity; 2) benefits; 3) social justice. Social security participants are objects and users of health services as described in Implementation rather than providing work accident insurance is carried out in 2 stages, namely a) Incident reports and submitting health service claims. B) Reports on the results of treatment (cured/disabled/died) and to file a claim for compensation. Employers are given administrative sanctions if they fail to register employees (employees) for work accident insurance.

Keywords: BPJS, Work Accident, Legal Protection


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: